Suara.com - Persaudaran Alumni 212, organisasi mantan peserta aksi anti-Ahok, mengakui gembira atas kepusutan Mahkamah Agung yang menolak berkas Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim MA atas keputusan tersebut.
“PA 212 memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para Hakim Agung MA yang mengambil keputusan secara tegas, tepat, dan cerdas itu,” kata Novel.
Menurutnya, keputusan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya—Salman Luthan serta Sumardijatmo—bakal berimbas positif, yakni kembali “menyejukkan” situasi masyarakat.
Novel, yang merupakan pelapor pertama Ahok dalam kasus penodaan agama, bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menuturkan bakal terus mengawal keputusan MA tersebut.
“Kami akan meminta agar Ahok dikembalikan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembalian Ahok itu diperlukan untuk menghapus kesan sang terpidana mendapat keistimewaan dari negara.
Ahok, sempat mau dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Rabu, 21 Juni 2017 sore.
Namun, pemindahan tersebut urung dilakukan karena napi Lapas Cipinang ada yang menolak hal tersebut.
Baca Juga: BURT Serap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi Renstra DPR
“Tapi kekinian, kasus penodaan agama oleh Ahok ini sudah memunyai kekuatan hukum tetap. Tidak lagi ada celah hukum bagi Ahok maupun penasehat hukumnya melakukan upaya perlawanan. Jadi, semua harus sesuai peraturan berlaku, termasuk pemindahan ke Lapas Cipinang,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya