Suara.com - Persaudaran Alumni 212, organisasi mantan peserta aksi anti-Ahok, mengakui gembira atas kepusutan Mahkamah Agung yang menolak berkas Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim MA atas keputusan tersebut.
“PA 212 memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para Hakim Agung MA yang mengambil keputusan secara tegas, tepat, dan cerdas itu,” kata Novel.
Menurutnya, keputusan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya—Salman Luthan serta Sumardijatmo—bakal berimbas positif, yakni kembali “menyejukkan” situasi masyarakat.
Novel, yang merupakan pelapor pertama Ahok dalam kasus penodaan agama, bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menuturkan bakal terus mengawal keputusan MA tersebut.
“Kami akan meminta agar Ahok dikembalikan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembalian Ahok itu diperlukan untuk menghapus kesan sang terpidana mendapat keistimewaan dari negara.
Ahok, sempat mau dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Rabu, 21 Juni 2017 sore.
Namun, pemindahan tersebut urung dilakukan karena napi Lapas Cipinang ada yang menolak hal tersebut.
Baca Juga: BURT Serap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi Renstra DPR
“Tapi kekinian, kasus penodaan agama oleh Ahok ini sudah memunyai kekuatan hukum tetap. Tidak lagi ada celah hukum bagi Ahok maupun penasehat hukumnya melakukan upaya perlawanan. Jadi, semua harus sesuai peraturan berlaku, termasuk pemindahan ke Lapas Cipinang,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?