Suara.com - Persaudaran Alumni 212, organisasi mantan peserta aksi anti-Ahok, mengakui gembira atas kepusutan Mahkamah Agung yang menolak berkas Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim MA atas keputusan tersebut.
“PA 212 memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para Hakim Agung MA yang mengambil keputusan secara tegas, tepat, dan cerdas itu,” kata Novel.
Menurutnya, keputusan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya—Salman Luthan serta Sumardijatmo—bakal berimbas positif, yakni kembali “menyejukkan” situasi masyarakat.
Novel, yang merupakan pelapor pertama Ahok dalam kasus penodaan agama, bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menuturkan bakal terus mengawal keputusan MA tersebut.
“Kami akan meminta agar Ahok dikembalikan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembalian Ahok itu diperlukan untuk menghapus kesan sang terpidana mendapat keistimewaan dari negara.
Ahok, sempat mau dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Rabu, 21 Juni 2017 sore.
Namun, pemindahan tersebut urung dilakukan karena napi Lapas Cipinang ada yang menolak hal tersebut.
Baca Juga: BURT Serap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi Renstra DPR
“Tapi kekinian, kasus penodaan agama oleh Ahok ini sudah memunyai kekuatan hukum tetap. Tidak lagi ada celah hukum bagi Ahok maupun penasehat hukumnya melakukan upaya perlawanan. Jadi, semua harus sesuai peraturan berlaku, termasuk pemindahan ke Lapas Cipinang,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?