Suara.com - Persaudaran Alumni 212, organisasi mantan peserta aksi anti-Ahok, mengakui gembira atas kepusutan Mahkamah Agung yang menolak berkas Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim MA atas keputusan tersebut.
“PA 212 memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para Hakim Agung MA yang mengambil keputusan secara tegas, tepat, dan cerdas itu,” kata Novel.
Menurutnya, keputusan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya—Salman Luthan serta Sumardijatmo—bakal berimbas positif, yakni kembali “menyejukkan” situasi masyarakat.
Novel, yang merupakan pelapor pertama Ahok dalam kasus penodaan agama, bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menuturkan bakal terus mengawal keputusan MA tersebut.
“Kami akan meminta agar Ahok dikembalikan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembalian Ahok itu diperlukan untuk menghapus kesan sang terpidana mendapat keistimewaan dari negara.
Ahok, sempat mau dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Rabu, 21 Juni 2017 sore.
Namun, pemindahan tersebut urung dilakukan karena napi Lapas Cipinang ada yang menolak hal tersebut.
Baca Juga: BURT Serap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi Renstra DPR
“Tapi kekinian, kasus penodaan agama oleh Ahok ini sudah memunyai kekuatan hukum tetap. Tidak lagi ada celah hukum bagi Ahok maupun penasehat hukumnya melakukan upaya perlawanan. Jadi, semua harus sesuai peraturan berlaku, termasuk pemindahan ke Lapas Cipinang,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?