Suara.com - Persaudaran Alumni 212, organisasi mantan peserta aksi anti-Ahok, mengakui gembira atas kepusutan Mahkamah Agung yang menolak berkas Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim MA atas keputusan tersebut.
“PA 212 memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para Hakim Agung MA yang mengambil keputusan secara tegas, tepat, dan cerdas itu,” kata Novel.
Menurutnya, keputusan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya—Salman Luthan serta Sumardijatmo—bakal berimbas positif, yakni kembali “menyejukkan” situasi masyarakat.
Novel, yang merupakan pelapor pertama Ahok dalam kasus penodaan agama, bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menuturkan bakal terus mengawal keputusan MA tersebut.
“Kami akan meminta agar Ahok dikembalikan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembalian Ahok itu diperlukan untuk menghapus kesan sang terpidana mendapat keistimewaan dari negara.
Ahok, sempat mau dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Rabu, 21 Juni 2017 sore.
Namun, pemindahan tersebut urung dilakukan karena napi Lapas Cipinang ada yang menolak hal tersebut.
Baca Juga: BURT Serap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi Renstra DPR
“Tapi kekinian, kasus penodaan agama oleh Ahok ini sudah memunyai kekuatan hukum tetap. Tidak lagi ada celah hukum bagi Ahok maupun penasehat hukumnya melakukan upaya perlawanan. Jadi, semua harus sesuai peraturan berlaku, termasuk pemindahan ke Lapas Cipinang,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi