Suara.com - Rika Yana (33), pengojek berbasis order daring, menjadi korban penipuan saat sedang melayani penumpang.
Telepon selulernya raib dibawa kabur pemuda bernama Irfan Maulana Hakim (27), yang merupakan penumpangnya.
Modus penipuan itu dilakukan ketika Irfan meminta korban berhenti di depan toko kue Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (26/3/2018).
Pelaku kemudian hendak meminjam ponsel korban. Irfan beralasan ingin memfoto kue yang dipesannya di toko tersebut. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku langsung kabur.
"Kemudian korban memberikan ponselnya kepada pelaku, dan Irfan langsung berjalan ke toko kue. Namun, pelaku langsung melarikan diri membawa ponsel milik korban," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Supriyadi, Selasa (27/3/2018).
Lantaran mengalami kerugian, korban langsung melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Kembangan.
"Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian satu unit ponsel merek Samsung dengan kerugian sebesar Rp3,2 juta," katanya.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi berhasil meringkus Irfan di tempat persembunyiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah kali kesebelas melakukan aksi penipuan dengan sasaran para pengojek daring.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Ia telah menipu 11 orang pengojek online untuk mendapatkan ponsel,” terangnya.
Baca Juga: Komisi V Tugaskan Kemenhub Audit Pemanfaatan Pelabuhan
Belasan ponsel pengojek itu dijual Irfan ke sejumlah gerai. Polisi juga masih memburu penadah yang membeli belasan ponsel dari Irfan.
Atas perbuatannya itu, pengangguran berat itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Ribuan Pengojek Online Bakal Geruduk Istana Merdeka
-
Dua Pelaku Penjualan Motor Bodong Lewat Facebook Dibekuk Polisi
-
Anies Ingatkan Musrenbang Pemkot Jakbar Bukan Cuma Formalitas
-
Jotos Pengemudi Ojek Online, Satpam Grand Pramuka Jadi Tersangka
-
Anies Baswedan: Kelurahan Bukan Kantor Pribadi Lurah!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara