Suara.com - Pengacara bernama Alvin Liem melaporkan tujuh orang dari kubu PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Alvin mengakui, tidak bisa menerima pernyataan kubu Allianz yang menyebut dirinya sebagai tersangka sekaligus dalang di balik kasus pemalsuan dokumen bermodus mencatut nama nasabah perusahaan asuransi itu.
"Mereka mengatakan saya sudah menjadi tersangka, karena menjadi otak pembobolan klaim asuransi Allianz," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Dia juga menyangkal telah menjadi buronan polisi, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Allianz. Menurutnya, pernyataan tersebut telah menjatuhkan nama baiknya sebagai pengacara.
"Dikatakan pula saya sedang menjadi buronan polisi. Kejam sekali fitnah mereka terhadap saya," katanya.
Selasa siang, Alvin juga mengakui telah mendatangi penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna mendapatkan informasi soal isu penetapannya sebagai tersangka.
Alvin mengklaim, polisi memberikan informasi belum ada peningkatan status dirinya sebagai tersangka terkait laporan Allianz.
"Mereka (penyidik) mengatakan tidak ada saya menjadi tersangka. Status saya masih sebagai terlapor. Jadi jelas ini fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya," tukasnya.
Dalam laporam ini, Alvin juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa berkas pemberitaan media daring berisi pernyataan PT Allianz tentang dirinya.
Baca Juga: Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
Allianz menyebutkan Alvin sebagai tersangka dan tuduhan dirinya sebagai dalang di balik aksi penipuan empat orang tersangka berinisial DI, AA, MW dan BW.
Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka