Suara.com - Pengacara bernama Alvin Liem melaporkan tujuh orang dari kubu PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Alvin mengakui, tidak bisa menerima pernyataan kubu Allianz yang menyebut dirinya sebagai tersangka sekaligus dalang di balik kasus pemalsuan dokumen bermodus mencatut nama nasabah perusahaan asuransi itu.
"Mereka mengatakan saya sudah menjadi tersangka, karena menjadi otak pembobolan klaim asuransi Allianz," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Dia juga menyangkal telah menjadi buronan polisi, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Allianz. Menurutnya, pernyataan tersebut telah menjatuhkan nama baiknya sebagai pengacara.
"Dikatakan pula saya sedang menjadi buronan polisi. Kejam sekali fitnah mereka terhadap saya," katanya.
Selasa siang, Alvin juga mengakui telah mendatangi penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna mendapatkan informasi soal isu penetapannya sebagai tersangka.
Alvin mengklaim, polisi memberikan informasi belum ada peningkatan status dirinya sebagai tersangka terkait laporan Allianz.
"Mereka (penyidik) mengatakan tidak ada saya menjadi tersangka. Status saya masih sebagai terlapor. Jadi jelas ini fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya," tukasnya.
Dalam laporam ini, Alvin juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa berkas pemberitaan media daring berisi pernyataan PT Allianz tentang dirinya.
Baca Juga: Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
Allianz menyebutkan Alvin sebagai tersangka dan tuduhan dirinya sebagai dalang di balik aksi penipuan empat orang tersangka berinisial DI, AA, MW dan BW.
Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe