Suara.com - Polisi akan memantau tindaklanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas laporan Ombudsman RI mengenai dampak penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ombudsman sebelumnya melaporkan ada empat maladministrasi dalam kebijakan Anies yang menutup jalan tersebut guna menjadi lapak pedagang kaki lima.
Anies sendiri diberikan waktu selama 60 hari ke depan oleh Ombudsman untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami tunggu selama 60 hari, apakah pemprov menjalankan rekomendasi Ombudsman itu atau tidak,” terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Selama 60 hari itu, polisi akan menunda proses pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Anies yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Selama rekomendasi (Ombudsman) masih berjalan. (Penyelidikan) sementara dihentikan dulu," tegasnya.
Selain itu, kata Adi, polisi juga akan meminta keterangan komisioner Ombudsman, untuk menelusuri pertimbangan yang menjadi dasar temuan maladminstrasi yang dilakukan Anies.
"Artinya begini, kalau saya melihat bahwa Ombudsman juga punya pertimbangan. Pertimbangan Ombudsman ini, saya ingin coba dapatkan. Wujud pertimbangannya apa, cara pandang Ombudsman terhadap jalan Jatibaru itu apa," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
-
Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026