Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut majelis hakim memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga menuntut majelis hakim menghukum Setnov dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta atau setara Rp100 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta," kata Jaksa Abdul Basyir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Namun, karena Novanto disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke KPK, maka uang pengganti tersebut dikurangi menjadi Rp95 miliar.
Namun, apabila Setnov tidak mampu membayarnya, maka hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun.
Selain itu, jaksa KPK juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun, terhitung setelah yang bersangkutan menghabiskan masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak politik selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman," kata Basyir.
Sebelumnya, jaksa meyakini Novanto menerima USD7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Baca Juga: Kata Indro Warkop, Keterkaitan Stand Up Comedy dengan Dunia Film
Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
-
Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK
-
Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI