Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dituntut hukuman 16 tahun penjara, karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tahun 2011-2012.
Selain penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memvonis Setnov membayar pidana pengganti senilai USD7,3 juta setara Rp100 miliar dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya.
Kalau tak bisa membayar pidana pengganti, Jaksa KPK meminta hukuman penjara Setnov ditambah 6 bulan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata anggota tim JPU KPK Abdul Yasir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
JPU KPK mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Setnov. Pertama, dia sebagai Ketua DPR dulu tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, perbuatan Setnov mengakibatkan persoalan yang dirasakan luas oleh masyarakat. Ketiga, perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara terbilang besar.
”Terdakwa juga kami nilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Setnov.
Baca Juga: Penuhi TKDN, Kapan Ponsel Berkamera 3 Huawei Tiba di Indonesia?
Berita Terkait
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
-
Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK
-
Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta
-
Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif