Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.
Penolakan itu dinyatakan Abdul Basir, anggota tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Terdakwa belum memenuhi tiga persyaratan," kata Basir.
Justice collaborator adalah status yang disediakan KPK bagi tersangka korupsi bekerja sama sebagai "pelaku saksi", sehingga bisa meringankan hukumannya.
Ketiga persyaratan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diubah melalui UU No 31/2014.
Selain UU itu, persyaratan sebagai "pelaku saksi" juga diatur secara teknis dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Basir menjelaskan, tiga syarat yang tak dipenuhi Setnov pertama adalah, tersangka tak memberikan keterangan penting mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Kedua, Setnov tak mengungkap pelaku lain yang dianggap memunyai kekuatan lebih besar. Terakhir, Setnov tak mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.
Walau ditolak, JPU KPK tetap memberikan Setnov kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan kalau sudah memenuhi tiga kriteria tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Ulah Pemain Persija, Viking Bakal Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri