Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.
Penolakan itu dinyatakan Abdul Basir, anggota tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Terdakwa belum memenuhi tiga persyaratan," kata Basir.
Justice collaborator adalah status yang disediakan KPK bagi tersangka korupsi bekerja sama sebagai "pelaku saksi", sehingga bisa meringankan hukumannya.
Ketiga persyaratan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diubah melalui UU No 31/2014.
Selain UU itu, persyaratan sebagai "pelaku saksi" juga diatur secara teknis dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Basir menjelaskan, tiga syarat yang tak dipenuhi Setnov pertama adalah, tersangka tak memberikan keterangan penting mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Kedua, Setnov tak mengungkap pelaku lain yang dianggap memunyai kekuatan lebih besar. Terakhir, Setnov tak mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.
Walau ditolak, JPU KPK tetap memberikan Setnov kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan kalau sudah memenuhi tiga kriteria tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Ulah Pemain Persija, Viking Bakal Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak