Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.
Penolakan itu dinyatakan Abdul Basir, anggota tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Terdakwa belum memenuhi tiga persyaratan," kata Basir.
Justice collaborator adalah status yang disediakan KPK bagi tersangka korupsi bekerja sama sebagai "pelaku saksi", sehingga bisa meringankan hukumannya.
Ketiga persyaratan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diubah melalui UU No 31/2014.
Selain UU itu, persyaratan sebagai "pelaku saksi" juga diatur secara teknis dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Basir menjelaskan, tiga syarat yang tak dipenuhi Setnov pertama adalah, tersangka tak memberikan keterangan penting mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Kedua, Setnov tak mengungkap pelaku lain yang dianggap memunyai kekuatan lebih besar. Terakhir, Setnov tak mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.
Walau ditolak, JPU KPK tetap memberikan Setnov kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan kalau sudah memenuhi tiga kriteria tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Ulah Pemain Persija, Viking Bakal Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba