Suara.com - Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, mengakui kliennya tak pernah menyangka JPU KPK bakal menuntut dirinya pidana penjara selama 16 tahun.
Ia mengatakan, Setnov terkejut setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Abdul Basyir tersebutdalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, terkejut. Tidak ada reaksi dia marah, tapi sebagai manusia biasa dia terkejut," kata Firman.
Meski begitu, Firman mengatakan mantan Ketua DPR tersebut tetap menghormati tuntutan dari jaksa Apalagi, kata Firman, Setnov sudah menyampaikan permohonan maafnya terkait kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Dia sudah lapang dada, kan dia sudah sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tentu sikapnya berusaha untuk menghormati proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Setnov dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurang uang Rp5 miliar yang telah dikembalikannya kepada KPK.
Tuntutan lainnya adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Setnov dilarang terlibat dalam kegiatan politik hingga lima tahun pascamenjaalani masa hukumannya.
Jaksa meyakini Setnov terlibat aktif dalm korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dimulai dari pengurusan pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca Juga: Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
Menurut jaksa, Setnov menerima uang USD 7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Lalu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dengan uang tersebut, Setnov mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia pun disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.
Berita Terkait
-
Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
-
Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG