Suara.com - Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, mengakui kliennya tak pernah menyangka JPU KPK bakal menuntut dirinya pidana penjara selama 16 tahun.
Ia mengatakan, Setnov terkejut setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Abdul Basyir tersebutdalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, terkejut. Tidak ada reaksi dia marah, tapi sebagai manusia biasa dia terkejut," kata Firman.
Meski begitu, Firman mengatakan mantan Ketua DPR tersebut tetap menghormati tuntutan dari jaksa Apalagi, kata Firman, Setnov sudah menyampaikan permohonan maafnya terkait kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Dia sudah lapang dada, kan dia sudah sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tentu sikapnya berusaha untuk menghormati proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Setnov dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurang uang Rp5 miliar yang telah dikembalikannya kepada KPK.
Tuntutan lainnya adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Setnov dilarang terlibat dalam kegiatan politik hingga lima tahun pascamenjaalani masa hukumannya.
Jaksa meyakini Setnov terlibat aktif dalm korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dimulai dari pengurusan pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca Juga: Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
Menurut jaksa, Setnov menerima uang USD 7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Lalu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dengan uang tersebut, Setnov mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia pun disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.
Berita Terkait
-
Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
-
Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU