Suara.com - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto sudah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganto sebdar USD7,4 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukumannya.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesmepatan oleh majelis hakim, Setnov mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun, pada saat itu, dia menyebut ”tuntutan” yang dibacakan oleh jaksa sebagai ”putusan”.
"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan dari penuntut umum," kata Setnov menanggapi tuntjmutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Setnov mengatakan, dia akan menyampaikan pledoi bersama tim penasihat hukumnya. Dia mengatakan dirinya dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pledoi secara sendiri-sendiri.
"Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasehat hukum, terima kasih yang mulia," katanya.
Setelah mendengar keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan sidang selanjutnya pada tanggal 13 April 2018. Sebab, untuk minggu depan, dia sedang bertugas ke luar negeri.
Jaksa menuntut Setnov pidana penjara 16 tahun, karena menyakini dia terima uang USD7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Baca Juga: 'Islam Pura-Pura', Muslim Tionghoa Laporkan Sri Bintang Pamungkas
Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu.
Jaksa juga menilai Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
-
Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!