Suara.com - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto sudah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganto sebdar USD7,4 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukumannya.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesmepatan oleh majelis hakim, Setnov mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun, pada saat itu, dia menyebut ”tuntutan” yang dibacakan oleh jaksa sebagai ”putusan”.
"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan dari penuntut umum," kata Setnov menanggapi tuntjmutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Setnov mengatakan, dia akan menyampaikan pledoi bersama tim penasihat hukumnya. Dia mengatakan dirinya dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pledoi secara sendiri-sendiri.
"Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasehat hukum, terima kasih yang mulia," katanya.
Setelah mendengar keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan sidang selanjutnya pada tanggal 13 April 2018. Sebab, untuk minggu depan, dia sedang bertugas ke luar negeri.
Jaksa menuntut Setnov pidana penjara 16 tahun, karena menyakini dia terima uang USD7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Baca Juga: 'Islam Pura-Pura', Muslim Tionghoa Laporkan Sri Bintang Pamungkas
Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu.
Jaksa juga menilai Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
-
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
-
Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara