Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ihwal kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto bercita rasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pada prinsipnya, semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Febri, seperti dikutip dari Antara, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setya Novanto terkait temuan jaksa.
"Pengembangan dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus KTP-elektronik karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin kami lakukan untuk dua orang Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik," ujarnya menuturkan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.
"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia, untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer).
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, 70 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 13 April 2018.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
-
Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut
-
Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
-
Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut
-
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri