Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tewasnya seorang warga bernama Tarminah (54). Tarminah tewas akibat tertimpa besi hollow proyek Rusunawa Tingkat Tinggi, Pasar Rumput.
Orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah satu pekerja bangunan. Dalam kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan D yang merupakan pekerja bangunan proyek yang digarap PT. Waskita Karya.
"Sudah dua tersangka, dua orang itu ya, pekerja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Namun, Indra tak menjelaskan identitas dari tersangka baru tersebut. Dia hanya menjelaskan jika pekerja bangunan ini dianggap lalai saat melakukan pemasangan besi hollow hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Iya ada kelalaian, jadi harus hati-hati betul," kata dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, dua pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput ini tidak dilakukan penahanan. Sebab, kata Indra upaya penahanan tergantung kewenangan dari penyidik.
"Jadi kalau kita (penyidik) khawatir dia mau melarikan diri atau melarikan barang bukti ya kita tahan. Kalau misalnya nggak, ya kenapa nggak? Yang penting kasus hukumnya tetap berjalan," kata Indra.
Kedua pekerja bangunan itu dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Kasus Rusunawa Pasar Rumput Tak Minta Instruksi Mandor
Tarminah tewas setelah tertimpa besi hollow berukuran tiga meter yang jatuh dari proyek Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Jalan Pasar Manggis, RT 5, RW 4, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (18/3/2018).
Nahasnya, material bangunan itu terjatuh dan menimpa Tarminah saat sedang berbelanja sayuran bersama adiknya di pasar yang terletak di belakang proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Tarmina Tewas, Kepala Proyek Rusun Pasar Rumput Akui Kesalahan
-
Menteri Rini Soemarno Rombak Besar-besaran Direksi Waskita Karya
-
DKI Bisa Rekomendasi Hukum Buruh Proyek Rusunawa Pasar Rumput
-
Polisi Duga Ada Kelalaian dalam Proyek Rusunawa Pasar Rumput
-
Proyek Rusunawa Pasar Rumput Makan Korban, Polisi Usut Kelalaian
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq