Suara.com - Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif membantah 23 mobil dan delapan motor gede (moge) yang dimilikinya adalah hasil dari korupsi.
Latif yang juga sebagai pengusaha mengaku tak sulit untuk membeli kendaraan-kendaraan yang saat ini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aku pengusaha mas, kontraktor. Kalau untuk beli mobil segitu, enggak terlalu susah lah," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Latif pun menampik keterkaitan dirinya yang disebut-sebut kerap memuluskan perizinan pertambangan maupun perkebunan di daerah yang dipimpinnya.
"Aku bupati yang menolak tambang, jadi nggak ada perizinan, enggak ada tambang batubara, enggak ada sawit di tempat aku. Jadi kita tidak bicara tambang, tidak bicara perizinan," kata Latif.
Meski menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, Latif tetap menilai KPK telah salah menilai dirinya. Sebab, harta yang dimilikinya tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati HST pada 2016 lalu.
"Biarlah, biar KPK melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau aku menjabat dari 2016, kalau pembelian sebelum tahun 2016, ya logikanya seperti apa?" katanya.
Diketahui, delapan buah mobil mewah dari 23 mobil Abdul Latif yang disita oleh KPK telah tiba di Jakarta. Delapan mobil tersebut adalah dua buah mobil rubicon, dua mobil hummer, satu mobil Cadulac Escalade, satu mobil Vellfire, satu BMW Sport, dan satu buah mobil Lexus SUV.
Sementara delapan buah motor diantaranya empat buah sepeda motor Harley, satu BMW, satu Ducati, dan dua buah sepeda motor Trail KTM.
Baca Juga: Sederet Mobil dan Motor Mewah Tersangka Korupsi Bupati HST Kalsel
Mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Adapaun alasan kenapa 16 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Hal itu beekaitan dengan proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (4/1/2018). Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Aadapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu