Suara.com - Tujuh anggota komplotan perampok dengan sasaran taksi online berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Kota Tangerang di Lampung. Dari penangkapan tersebut, seorang pelaku meregang nyawa setelah timah panas petugas mengakhiri hidupnya, lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan.
Sepak terjang komplotan perampok yang terkenal sadis ini bermula saat aksi perampasan angkutan kendaraan berbasis online pada Sabtu, 24 Maret 2018 pukul 23.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Merak, Jayanti, Tangerang yang dialami oleh Teddy Rianto (69) salah seorang supri Grab.
"Saat itu korban mendapatkan pesanan Grab yang dipesan oleh pelaku YK dan SY yang dipesan melalui telepon genggam hasil pencurian. Kemudian, setelah angkutan online ini tiba dilokasi pemesanan dan keduanya telah masuk mobil, ternyata mereka membatalkan pesanan dengan meminta diantarkan ke Cilegon," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (4/4/2018).
Untuk mengantarkan kewilayah Cilegon, keduanya menjanjikan korban dengan pembayaran Rp. 450 ribu. Tak lama kemudian, kedua pelaku meminta korban untuk memberhentikan mobil. Sesaat kemudian, SY menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban.
Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sebilah pisau hingga melukai jempol jari tangan korban.
"Korban sempat diancam oleh satu pelaku lainnya yakni YK, karena berusaha melawan yang kemudian, korban diikat kedua tangannya dengan lakban hitam, menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam,lalu dipindahkan ke kursi belakang," ungkapnya.
Kedua tersangka sempat membawa korban berputar-putar sesampainya di Serang, korban diturunkan. Sedangkan kedua pelaku melarikan mobil Ertiga milik korban.
"Korban yang diturunkan dipinggir tol berusaha melepas ikatan. Saat berhasil, ia langsung melapor ke kepolisian," ujar Wiwin.
Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan pengejaran hingga akhirnya, berhasil diringkus di Lampung. Bahkan, satu dari kedua pelaku meninggal saat diberikan timah panas oleh kepolisian.
"Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan hingga polisi berikan tindakan tegas. Satu diantaranya yakni, YK meninggal sedangkan, SY mengalami luka di bagian kaki," jelasnya.
Tak puas dengan tangkapannya petugas kemudian pada Jumat, (30/3/2018) polisi berhasil membekuk NPP (41) yang berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan, diikuti oleh satu per satu tersangka lainnya. Lantaran melakukan perlawanan, lanjut Wiwin, seorang akhirnya dihadiahi timas panas petugas.
“Tersangka YK meninggal setelah ditembak oleh anggota lantaran melawan dan mencoba melukai petugas,” tegas
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Merk Suzuki Ertiga bernomor polisi (Nopol) B2925KT, satu unit telepon genggam milik korban, sati unit telepon genggam milik pelaku yang dipergunakan untuk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Akibat, keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. (Anggy Muda)
Berita Terkait
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil