News / Metropolitan
Rabu, 04 April 2018 | 11:20 WIB
Pemuda bernama Teza Irawan (24) harus ikhlas mendekam di dalam bilik sel tahanan, gara-gara menakuti-nakuti pengemudi lain memakai senjata airsoft gun di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3/2018) pekan lalu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah mengirim surat pemanggilan kepada anggota Persatuan Penembak Indonesia bernama Edwin terkait kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan tersangka Teza Irawan (25) kepada pengemudi lain di Jalan Tol Dalam Kota.

"Baru kita kirim surat panggilannya," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edwar Yustica kepada Suara.com, Rabu (4/4/2018).

Namun, Malvino tak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan itu akan dilakukan. Sebab, kata dia, polisi masih menunggu kabar dari Edwin soal agenda pemeriksaan tersebut.

"Kita masih menunggu kabar dari mereka," kata dia.

Malvino menyampaikan, agenda pemeriksaan terhadap Edwi untuk menelusuri pemakaian airsoft gun yang dilakukan Teza.

Dari hasil pemeriksan, kata Malvino, Teza mengaku baru pertama kali menggunakan senjata tersebut. Kepada polisi, kata Malvino, senjata tersebut karena memang tertinggal di mobil Toyota Fortuner yang ketika itu dikendarainya. Airsoft gun jenis revolver itu adalah milk Edwin yang merupakan sepupu tersangka.

"Pengakuannya (senjata airsoft gun) baru hari itu aja, karena tertinggal di mobil," kata Malvino .

Kepemilikan airsoft gun itu terungkap setelah polisi menelusuri kartu Perbakin atas nama Edwin yang disita saat menangkap Teza.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.

Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.

Selain satu pucuk airsoft gun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.

Load More