Suara.com - Bisnis pembuatan senjata api ilegal yang ditekuni Ahmad Rifki Amrilah telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, selama bergelut di bisnis ilegal tersebut pelaku telah berhasil membuat 300 pucuk senjata api yang dijual ke segala kalangan.
Senjata-senjata itu dia buat di kediamannya di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kita sudah selidiki ada 300 bukti transaksi untuk tiap pucuk senjata tapi masih kita dalami ke mana saja dan kepada siapa barang ini dikirim," ungkap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di Kampung Gondrong Rt 03/06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Kamis (5/4/2018).
Pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut lantaran terjepit masalah ekonomi. Pelaku yang merupakan tamatan sekolah kejuruan ini merakit senjata yang menyerupai revolver lengkap dengan tiga alat perakit.
Satu senjata api dijual mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta.
"Pelaku ini belajar membuatnya otodidak dan dengan cara manual, adapun yang sering datang ke lokasi ini masih kita selidiki. Dari pengakuan tersangka pun uangnya memang dipakai untuk kebutuhkan hidup istri dan keempat anaknya," kata Harley.
Sementara, untuk pipa yang diduga bom, benda tersebut merupakan petasan pipa yang juga diperjualbelikannya.
"Menurut pengakuan itu petasan pipa tapi masih kita periksa lebih lanjut. Apakah ada jaringan atau sindikat yang memesan ini atau tidak," ungkap Harley.
Atas perbuatannya, saat ini ia harus mendekan dipenjara dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Senjata Api dan Bom Rakitan Tangerang Belum Terindikasi Terorisme
Berita Terkait
-
Senjata Api dan Bom Rakitan Tangerang Belum Terindikasi Terorisme
-
Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online
-
Polisi Sergap 3 Orang di Rumah Perakitan Senjata Api di Tangerang
-
Airsoft Gun Milik Koboi Jalanan Teza Irawan Ternyata Tak Berizin
-
Disangka Ikan, Yayat Kaget Dapat Pistol saat Mancing
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka