Suara.com - Buntut pembacaan puisi yang dibacakan cagub Jateng Ganjar Pranowo, di salah satu acara talk show stasiun televisi swasta nasional pada Maret lalu, dan dituding menghina Azan, dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri.
Melalui siaran persnya, Senin (9/4/2018), Ketua Umum FUIB Rahmat Himran menyatakan jika puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Penggalan puisi karya budayawan sekaligus ulama kondang Mustofa Bisri (Gus Mus), yakni 'Kau ini bagaimana Kau Bilang Tuhan Sangat dekat, Kau Sendiri yang memanggil manggilnya dengan pengeras suara setiap saat', mengandung unsur SARA. Selasa (10/4/2018) besok, Ganjar akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 13.00 WIB.
Lewat pesan berantai, FUIB mengundang semua media massa baik cetak, elektronik, maupun media online untuk bisa meliput proses pelaporan itu.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum paslon Ganjar Pranowo - Taj Yasin justru lebih dulu melaporkan Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). Dia melaporkan adanya fakta hukum mengandung serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Heri menjelaskan pelapor (Ketua Umum FUIB) yang menyebutkan bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan Penistaan Agama.
"Pak Ganjar diawal pembacaan puisi sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana', adalah karya dari Kyai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Dia menerangkan jika puisi itu adalah karya cipta dari Kyai Mustofa Bisri, yang diciptakan di tahun 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).
Baca Juga: Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati
Fakta hukum yang ia laporkan pertama, tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Yang pada intinya bermaksud FUIB melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Heri menambahkan perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.
Berita Terkait
-
Bacakan Puisi Gus Mus, Ganjar Pranowo Dituding Rendahkan Azan
-
Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati
-
Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri
-
Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda
-
Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein