Suara.com - Persatuan Alumni (PA) 212 tolak cabut pelaporan Sukmawati atas kasus dugaan penistaan agama. Penolakan ini tetap berlangsung meski KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang dihormati para alim ulama sudah menyerukan untuk mencabut laporan.
Alasan PA 212 menolak untuk cabut laporan karena puisi Sukmawati dianggap sangat menistakan Islam. Mereka ingin Sukmawati dapat diproses hukum serupa dengan kasus Ahok sebelumnya.
"Kami punya sikap tegas bahwa penghinaan agama ini tidak main-main agar keadilan bisa ditegakkan karena semua kasus penghinaan agama termasuk Ahok sudah terjerat sangsi hukum," ujar pimpinan FPI Novel Bamukmin dalam pers rilis yang diterima suara.com pada Jumat (6/4/2018).
Padahal sebelumnya ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin telah menghimbau kepada pelapor Sukmawati untuk mencabut laporannya.
Himbaun tersebut Ma'ruf sampaikan usai Sukmawati mendatangi kantor MUI, jalan Tugu Proklamasi, Jakarta pada Kamis (5/4/2018) lalu untuk mengajukan permohonan maaf atas kontroversi puisi yang ia bacakan.
"Mengenai kasus penghinaan agama sebagaimana yang telah dilakukan oleh Sukmawati SP yang IKAMI mendampingi pelapornya bahwa atas himbauan dari Ketua MUI KH Ma'ruf Amin untuk memaafkan dan menarik laporan atas terlapor Sukmawati SP maka IKAMI punya sikap yg tegas", kata Novel
Sebelumnya, kelompok Persaudaraan Alumni 212 resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri terkait puisi yang berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga mengandung isu SARA yang dibacakan di acara perhelatan Fashion.
Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Laporan yang dibuat Dedi telah diterima polisi dengan nomor LP/455/IV/2018/Bareskrim/ Tanggal 4 april 2018. Dedi melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Presiden Prabowo Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Menyambanginya, Ini Isi Obrolannya
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu