Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) khusus warga penghayat kepercayaan.
"Pemerintah sudah putuskan menjalankan putusan MK, di dalam KTP dan KK akan ditulis Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME. Akan dilaksanakan setelah Pilkada," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Sebagai langkah awal, Ditjen Dukcapil Kemendagri akal melakukan sosialisasi dan menyiapkan formulir pembaruan data identitas warga penghayat kepercayaan. Mulai Mei mendatang, formulir tersebut sudah bisa diisi.
"Mulai 1 Mei masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil. Baru 1 Juli kami cetak (KTP dan KK) yang baru," katanya menjelaskan.
Sebelumnya pada 7 Desember 2017 MK mengabulkan permohonan uji materi soal aturan pengosongan kolom agama pada KTP dan KK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan
-
MUI: KTP Khusus Penghayat Kepercayaan Bukan Bentuk Diskriminasi
-
MUI Minta Penghayat Kepercayaan Diberi KTP Berbeda
-
Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri
-
MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu