Suara.com - Aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pemuda bernama Teza Irawan (24) kepada pengemudi lain kini berbuntut panjang.
Pengurus Provinsi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi terhadap Basis Shooting Club apabila terbukti mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) senjata air gun jenis revolver kepada Edwin, sepupu Teza.
Edwin merupakan anggota Basis Shooting Club yang telah meminjamkan senjata airgun kepada Teza. Senjata yang digunakan Teza untuk berlagak jagoan, menakuti-nakuti pengemudi lain di Jalan Tol Dalam Kota.
"Kalau benar telah mengeluarkan SKK, maka club yang bersangkutan (Edwin) akan dibekukan, Perbakin sangat tegas soal aturan," kata Kabid Organisasi dan Hukum Pengprov Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sejak mencuatnya kasus penodongan air gun ini, polisi juga telah meminta keterangan Aldwin untuk mendalami soal SKK senjata airgun yang dimiliki Edwin dan temuan kartu anggota Basis Shooting Club yang memuat logo Perbakin.
"Ya saya dimintai keterangan sebagai saksi, mewakili Perbakin," kata Aldwin.
Dalam pemeriksaan itu, Aldwin pun memastikan jika Edwin bukan anggota Perbakin.
"Yang perlu digaris bawahi, orang itu (Edwin) bukan anggota Perbakin ya," kata dia.
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 2045, Jokowi Targetkan Indonesia Masuk Lima Besar Ekonomi Dunia
Aksi koboi dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, pada 23 Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Teza mengaku menggunakan senjata air gun itu karena tertinggal di mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY. Senjata dan mobil yang digunakan Reza merupakan milik Edwin.
Berita Terkait
-
Iqbal-Arista Sumbang Emas Menembak, Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua SEA Games 2025
-
Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
-
Heboh 'Koboi Jalanan' di Tangsel, Polisi: Pelaku Aparat Kejagung, Sudah Berdamai
-
Pepet Korban hingga Todong Pistol, Koboi Jalanan di Tol Cipularang Diburu Polisi usai Aksinya Viral!
-
Koboi Jalanan di Tangerang Berbohong Ngaku Korban Begal: Mabuknya Rese hingga Kena Peluru Sendiri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental