Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukam oleh LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century.
Dalam amar putusan tersebut, intinya pengadilan memerintahkan kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus Century dan menetapkan tersangka baru.
Menanggapi hal itu, KPK yang baru memproses satu orang dalam kasus tersebut mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut.
"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Meski begitu, Febri mengatakan KPK terlebih dahulu mempelajari putusan praperadilan tersebut sebelum melaksanakannya. Sebab, putusan tersebut dinilainya sebagai model baru bila dibandingakan dengan putusan praperadilan yang ada selama ini.
"Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," katanya.
Namun, Febri menegaskan KPK dalam menangani perkara korupsi selalu berkomitmen untuk mengungkapkannya. Termasuk di dalamnya, kasus Bank Century yang diduga melibatkan mantan pejabat negara.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.
Baca Juga: Kasus Century, Ketua Komisi III: KPK Melukai Rakyat
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tidak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Effendi, Selasa (10/4/2018).
Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk