Suara.com - Suami dari Artis Dian Sastro Wardoyo, Maulana Indraguna Sutowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia, Selasa (10/4/2018) siang.
Usai menjalani pemeriksaan, Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) tersebut tidak banyak berkomentar perihal pemeriksaan oleh KPK. Ia mengatakan kehadirannya di KPK sebagai warga negara yang baik dengan menaati hukum.
"Saya sampaikan, saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap KPK atas kinerjanya yang sangat profesional.
"Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK," katanya.
Indraguna menjalani pemeriksaan sekiranya 6 jam oleh KPK. Tetapi saat ditanya awak media mengenai pertanyaan apa saja yang diajukan oleh KPK, ia enggan merinci lebih jauh.
"Banyak, nanti kita dengan teman-teman KPK saja," tutupnya.
Sebelumnya Indraguna sempat tidak memenuhi panggilan KPK karena baru saja pulang dari luar negeri terkait urusan pekerjaan.
"Pemanggilan sebelumnya kami memohon maaf tidak bisa hadir, mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang dari tugas luar negeri. Seperti itu jadi sudah clear semua dengan KPK," kata Michael Tampi.
Baca Juga: Suami Digarap KPK, Dian Sastro: I Love You My Husband...
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Berita Terkait
-
Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek
-
Setahun Sudah, Kasus Novel Belum Juga Terungkap, Ini Kata Istana
-
Zumi Zola Ditahan, Ketua PAN: Pakai Ditanya Lagi, Sudah Dipecat!
-
KPK Bantah Anjurkan Kepala Daerah Kembali Dipilih Melalui DPRD
-
Suami Digarap KPK, Dian Sastro: I Love You My Husband...
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!