Suara.com - Partai Demokrat minta mantan Wakil Presiden Boediono tabah dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada KPK untuk mentersangkakan Boediono, dalam kasus korupsi Bank Century.
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah, karena semua itu pasti bisa dilewati," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo di DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Roy mengaku pihaknya sangat kaget dengan adanya putusan tersebut. Namun demikian, Demokrat tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak bener itu dikoreksi," ujar Roy.
Roy enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku itu sudah menjadi ranah hukum dan dia sendiri bukan ahli dalam bidang hukum. Hal yang bisa dilakukan, tak lebih dari sekedar mendoakan dan meminta Boediono tetap sabar.
"Jadi artinya apakah dimungkinkan perintah dari pengadilan negeri kemudian memerintah institusi yang lain. Saya tidak berani menjawab lebih lanjut," kata Roy.
"Saya mohon maaf, saya tidak akan masuk ke masalah hukumnya. Karena saya bukan orang hukum tapi saya bisa menyampaikan sebagai mantan anak buah Pak Boediono, saya kaget dan prihatin mendengar hal itu," Roy menambahkan.
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jaksel, Effendi Mukhtar dalam amar putusannya menerima sebagian dari permohonan gugatan yang diajukan oleh MAKI, pada Senin (9/4/2018). Effendi memberi perintah kepada KPK, mentersangkakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Effendy.
Berita Terkait
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar