Suara.com - Partai Demokrat minta mantan Wakil Presiden Boediono tabah dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada KPK untuk mentersangkakan Boediono, dalam kasus korupsi Bank Century.
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah, karena semua itu pasti bisa dilewati," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo di DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Roy mengaku pihaknya sangat kaget dengan adanya putusan tersebut. Namun demikian, Demokrat tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak bener itu dikoreksi," ujar Roy.
Roy enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku itu sudah menjadi ranah hukum dan dia sendiri bukan ahli dalam bidang hukum. Hal yang bisa dilakukan, tak lebih dari sekedar mendoakan dan meminta Boediono tetap sabar.
"Jadi artinya apakah dimungkinkan perintah dari pengadilan negeri kemudian memerintah institusi yang lain. Saya tidak berani menjawab lebih lanjut," kata Roy.
"Saya mohon maaf, saya tidak akan masuk ke masalah hukumnya. Karena saya bukan orang hukum tapi saya bisa menyampaikan sebagai mantan anak buah Pak Boediono, saya kaget dan prihatin mendengar hal itu," Roy menambahkan.
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jaksel, Effendi Mukhtar dalam amar putusannya menerima sebagian dari permohonan gugatan yang diajukan oleh MAKI, pada Senin (9/4/2018). Effendi memberi perintah kepada KPK, mentersangkakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Effendy.
Berita Terkait
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Dari Sertifikasi K3 Jadi Mobil Mewah: Daftar Aset Haram Eks Wamenaker Noel yang Disita KPK
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah