Suara.com - Partai Demokrat minta mantan Wakil Presiden Boediono tabah dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada KPK untuk mentersangkakan Boediono, dalam kasus korupsi Bank Century.
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah, karena semua itu pasti bisa dilewati," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo di DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Roy mengaku pihaknya sangat kaget dengan adanya putusan tersebut. Namun demikian, Demokrat tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak bener itu dikoreksi," ujar Roy.
Roy enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku itu sudah menjadi ranah hukum dan dia sendiri bukan ahli dalam bidang hukum. Hal yang bisa dilakukan, tak lebih dari sekedar mendoakan dan meminta Boediono tetap sabar.
"Jadi artinya apakah dimungkinkan perintah dari pengadilan negeri kemudian memerintah institusi yang lain. Saya tidak berani menjawab lebih lanjut," kata Roy.
"Saya mohon maaf, saya tidak akan masuk ke masalah hukumnya. Karena saya bukan orang hukum tapi saya bisa menyampaikan sebagai mantan anak buah Pak Boediono, saya kaget dan prihatin mendengar hal itu," Roy menambahkan.
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jaksel, Effendi Mukhtar dalam amar putusannya menerima sebagian dari permohonan gugatan yang diajukan oleh MAKI, pada Senin (9/4/2018). Effendi memberi perintah kepada KPK, mentersangkakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Effendy.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian