Suara.com - Miras oplosan di Serang ternyata bisa didapat hanya dengan mengeluarkan kocek Rp5.000. Kepolisian Polsek Serang menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan tempat penjualan dan pembuatan miras oplosan, Rabu (11/4/2018).
BantenHits (jaringan suara.com) ikut penyisiran yang dilakukan Polsek Serang dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) menyusul maraknya korban jiwa akibat miras oplosan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Kita dapati ada puluhan anggur yang sudah rusak segelnya. Kita duga sudah dioplos. Ada juga tuak yang kita amankan ada sembilan jerigen, di mana satu jerigen berisi 15 liter. Kita amankan juga pemiliknya,” kata Kapolsek Serang Kompol Irwanda usai melakukan operasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual, setiap satu plastik berisi satu liter tuak dijual dengan harga Rp 5.000. Pembeli kebanyakan remaja.
“Kalo ditanyakan kepada pemilik, satu kemasan plastik (dihargai) Rp5.000. Sekitar Rp 100.000 per jirigen. Banyak yang beli remaja dari warung ke warung, ditribusi masih sekitar serang,” paparnya.
Polisi Serang akan menjerat penjual miras oplosan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi pidana baru akan dikenakan jika miras tersebut diketahui menimbulkan korban jiwa.
Sore harinya, Polres Serang Kota juga menggelar operasi Cipkon Pekat Kalimaya dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira. Petugas menggeledah dua lokasi yang diduga mengedarkan minuman oplosan jenis tuak dan ciu.
Pada oprasi tersebut polisi berhasil mengamankan 10 jerigen minuman tuak, 14 plastik tuak yang siap dijual, serta 66 botol arak (ciu) untuk mencampur miras.
“Barang bukti telah diamankan di Polres Serang Kota dan pemiliknya kita dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya akan kita kembangkan,” ujar Ivan.
Baca Juga: Wakapolri Janji Bawa Kasus Miras Oplosan ke Sidang Kabinet
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Wakapolri Janji Bawa Kasus Miras Oplosan ke Sidang Kabinet
-
Bulan Depan Ramadhan, Wakapolri Minta Peredaran Miras Dihentikan
-
Jaga Perumahan Sambil Tenggak Miras Oplosan, 2 Satpam Ini Tewas
-
Geram, Wakapolri Minta Pengedar Miras Oplosan Dihukum Berat
-
Nyawa Melayang karena Miras Oplosan, Wakapolri: Ini Fenemona Gila
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!