Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, tak ambil pusing dituding KPK tidak koperatif karena mengancam saksi.
Fredrich, pada persidangan pekan lalu, sempat meminta majelis hakim untuk menantang saksi-saksi JPU KPK menjalankan ritual sumpah pocong demi membuktikan kebenaran kesaksiannya.
Sebab, seluruh saksi JPU KPK, yakni dokter maupun perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, membantah pernyataan Fredrich mengenai kondisi Setnov—mantan kliennya—saat dirawat di RS tersebut seusai kecelakaan pada 16 November 2017.
Menurut Fredrich, saksi yang memberikan keterangan secara benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya menjalani sumpah pocong dan dites memakai detektor kebohongan.
"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak saya. Kalau dia benar kenapa takut," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya, saat jaksa mengahdirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.
Pasalnya, Fredrich menuding Indri memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.
Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi, karena ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin diungkap.
"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang mengancam, yang mengancam mereka (KPK)," katanya.
Baca Juga: Nasib Prabowo Sebagai Capres Tergantung PKS dan PAN
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi.
Kesaksian Indri berbeda antara yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di dalam persidangan.
"BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari. Berbeda juga dengan yang di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau yang di persidangan. Kan tiga-tiganya tidak benar, malah ada keterangan baru," katanya.
Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim agar menyuruh Indri menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya