Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara Achmad Rudiansyah yang merupakan staf Fredrich Yunadi
Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"dr. Francia dan dr. Nadia akan bersaksi di sidang Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, dalam pesan, Kamis (12/4/2018).
Pada persidangan sebelumnya, Achmad Rudiansyah belum memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Hanya ada tiga pegawai RS Medika Permata Hijau yakni perawat Indri Astuti serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur telah bersaksi dihadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Indri Astuti mengaku aneh saat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ingin mendapat perawatan di rumah sakit, sebab secara tiba-tiba Novanto berteriak untuk minta diperban.
Menurut Indri, Novanto sebelumnya hanya diam dan tak melontarkan kata apapun saat mendapat perawatan.
"Saya tanyakan saya akan buka bajunya, karena rekam jantung itu harus dibuka, tapi pasien (Setya Novanto) masih diam saja," ujar Indri.
Namun secara tiba-tiba Novanto yang saat itu diduga mengalami sakit karena kecelakaan tunggal, berteriak untuk dapat diperban.
"Bapak (Setya Novanto) berteriak kapan saya diperban. Saya tiba-tiba kaget," jelas Indri.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat