Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi tak khawatir dengan ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilainya tidak kooperatif dalam persidangan. Fredrich mengklaim KPK selalu menggunakan cara-cara seperti itu untuk menjerat terdakwa kasus korupsi.
"Itu lah yang selalu diklaim KPK. Terdakwa di dalam persidangan itu berhak, mengingkari saja boleh. Nah kalau membantah itu kan dilindungi Undang-undang," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengatakan yang paling menentukan dirinya bersalah dan layak dihukum berat atau ringan adalah majelis hakim.
"Dalam persidangan ada pemimpin sidang. Itu yang mengatur. Kalau terdakwa dianggap mengancam, mengintimidasi, kan ada pimpinan sidang," jelas Fredrich.
Lebih lanjut Fredrich malah mengklaim penyidik KPK telah menggiring setiap saksi dengan pertanyaan-pertanyaannya. Apalagi, katanya saat pemeriksaan saksi, tidak didampingi oleh pendamping seperti oleh penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.
"Tapi fakta di BAP (berita acara pemeriksaan) itu penyidik banyak justru yang melakukan pertanyaan yang sifatnya menggiring. Siapa yang mendampingi saksi (saat diperiksa). Kan nggak ada," lanjutnya.
Fredrich mengatakan apa yang dituduhkan oleh KPK bahwa dirinya mengnacam saksi tidak lah benar.
"Tapi, kalau terdakwa meneror, mengintimidasi, saya pikir nggak benar, kan ada pimpinan sidang kan. Kalau terdakwa nggak mengakui apa adanya, dianggap nggak koopertaif. Padahal menueut undang-undang, terdakwa boleh mengingkari," tutup Fredrich.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich tidak kooperatif karena kerap meminta majelis hakim untuk menjalani sumpah pocong dan pemeriksaan menggunakam lie detector kepada saksi di persidangan. KPK pun menilai apa yang dilakukan Fredrich tersebut dapat memberatkan hukuman terhadap dirinya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan