Suara.com - Awalnya berniat mendaftarkan sebagai calon Akademisi Polisi (Akpol), pemuda bernama Muhammad Ridho Fadillah malah harus berurusan dengan polisi karena aksi kriminal.
Pasalnya, mahasiswa Universitas Trisakti itu bertindak curang memalsukan transkrip nilai yang menjadi syarat umum agar bisa terdaftar sebagai taruna Akpol.
"Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018)
Menurut Argo, cara licik Ridho itu terungkap dari proses verifikasi kelengkapan berkas para siswa di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
Polisi juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk bisa memeriksa seluruh ijazah lulusan SMU para peserta calon Akpol.
Dalam melancarkan aksinya, Ridho dibantu senior di kampusnya berinisial P. Saat ini, polisi memburu P yang kini masih buron.
"Tersangka P sekarang masih buron," kata Argo.
Bersamaan dengan kasus tersebut, polisi juga menemukan pemalsuan Kartu Keluarga yang merupakan salah satu syarat adminstrasi menjadi calon siswa Bintara.
Dua tersangka berinisial S (42) dan RS (42) D terkait pembuatan KK palsu.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
"Keduanya sudah dilakukan penangkapan, menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan," kata Argo
Modus dalam pemalusan KK ini, S meminta RS untuk mengganti alamat dirinya dengan identitas warga bernama Vira Paranagari yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp 150 ribu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, seperangkat komputer rakitan, sebuah layar komputer, satu unit pemindai dokumen (scanner), dan mesin pencetak (printer) dari tersangka S dan RS.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky, Polisi Libatkan Saksi Ahli
-
Sempat Buron, Sopir Ertiga yang Ludahi dan Lindas Polisi Dibekuk
-
Tulis 'Azan Tidak Suci', Dosen UI Ade Armando Diadukan ke Polisi
-
Bilang 'Kitab Suci adalah Fiksi', Rocky Gerung Mau Dipolisikan
-
Polisi Rahasiakan Hasil Tes Urine Anak Henry Yosodiningrat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?