Suara.com - Awalnya berniat mendaftarkan sebagai calon Akademisi Polisi (Akpol), pemuda bernama Muhammad Ridho Fadillah malah harus berurusan dengan polisi karena aksi kriminal.
Pasalnya, mahasiswa Universitas Trisakti itu bertindak curang memalsukan transkrip nilai yang menjadi syarat umum agar bisa terdaftar sebagai taruna Akpol.
"Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018)
Menurut Argo, cara licik Ridho itu terungkap dari proses verifikasi kelengkapan berkas para siswa di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
Polisi juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk bisa memeriksa seluruh ijazah lulusan SMU para peserta calon Akpol.
Dalam melancarkan aksinya, Ridho dibantu senior di kampusnya berinisial P. Saat ini, polisi memburu P yang kini masih buron.
"Tersangka P sekarang masih buron," kata Argo.
Bersamaan dengan kasus tersebut, polisi juga menemukan pemalsuan Kartu Keluarga yang merupakan salah satu syarat adminstrasi menjadi calon siswa Bintara.
Dua tersangka berinisial S (42) dan RS (42) D terkait pembuatan KK palsu.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
"Keduanya sudah dilakukan penangkapan, menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan," kata Argo
Modus dalam pemalusan KK ini, S meminta RS untuk mengganti alamat dirinya dengan identitas warga bernama Vira Paranagari yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp 150 ribu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, seperangkat komputer rakitan, sebuah layar komputer, satu unit pemindai dokumen (scanner), dan mesin pencetak (printer) dari tersangka S dan RS.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky, Polisi Libatkan Saksi Ahli
-
Sempat Buron, Sopir Ertiga yang Ludahi dan Lindas Polisi Dibekuk
-
Tulis 'Azan Tidak Suci', Dosen UI Ade Armando Diadukan ke Polisi
-
Bilang 'Kitab Suci adalah Fiksi', Rocky Gerung Mau Dipolisikan
-
Polisi Rahasiakan Hasil Tes Urine Anak Henry Yosodiningrat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram