Suara.com - Terdakwa Fredrich Yunadi, kembali menunjukkan aksi yang mengundang tawa di ruang persidangan kasusnya, perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (12/4/2018).
Sebab, dalam persidangan, Fredrich ternyata membawa dan menunjukkan sebuah bakpao berukuran kecil yang ditaruh di atas piring kecil ke hadapan majelis hakim dan saksi, serta JPU KPK.
Roti bewarna putih tersebut, dia tunjukkan saat mengajukan pertanyaan kepada pegawai RS Medika Permata Hijau, dokter Francia, yang hadir sebagai saksi JPU KPK.
"Mohon izin ini adalah bakpao. Jadi kalau mengatakan bakpao gede sepiring, ini mungkin otaknya sepiring ini pak," kata Fredrich sambil menunjukkan Bakpao di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Majelis hakim, JPU KPK, saksi, maupun pengunjung sidang tertawa.
"Ini saksi tahu bakpao ini begini? ini lho, ini nih bakpao Surabaya," kata Fredrich sambil menunjukan bakpao kepada Francia.
Menjawab pertanyaan Fredrich, Francia menganggap bakpao yang ada seperti biasanya ukuran besar.
"Kalau kita ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar pak," ujar Francia menjawab pertanyaan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Menyanggah pernyataan Francia, Fredrich menganggap kalau bakpao yang dibayangkan berukuran besar seperti bola.
Baca Juga: Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
"Saudara lihat di berita itu, jadi saya pikir sebesar kepalannya," jelas Fredrich.
Untuk diketahui, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.
Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Novanto. Namun, dalam persidangan, perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut.
Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Novanto.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa
-
Ditangkap dan Jadi TSK, KPK Langsung Periksa Bupati Bandung Barat
-
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?