Suara.com - Supriyanto (20), tersangka kasus pembunuhan pensiunan terhadap TNI AL bernama Hunaedi (83) ternyata juga pernah mendekam di penjara pada 2017 lalu.
Saat itu, Supriyanto ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam.
"Dia pernah kena UU Darurat karena membawa sajam. Di Polsek Pesanggrahan tahun 2017," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan catatan di kepolisian, kata Indra, pemuda yang memiliki tato di kedua lengannya itu baru dibebaskan sekitar akhir Maret 2018 lalu.
"Baru keluar dua minggu yang lalu baru keluar dari tahanan," kata dia.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan, polisi masih mendalami soal perampokan yang berujung kepada tewasnya Hunaedi. Dari pengakuan Supriyanto, kata dia, baru pertama kali melakukan aksi perampokan.
"Dari pengakuannya baru sekali, pemain baru. Tapi masih kami dalami," kata Indra.
Supriyanto merampok rumah Hunaedi di Komplek TNI Al, Jalan Kayu Manis, RT7 RW 6 Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2018). Supriyanti berhasil mengambil uang korban sebesar Rp3,2 juta. Supriyanto membunuh Hunaedi setelah tepergok mengambil uang Rp200 juta pada Kamis (5/4/2018).
Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga. Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari tadi.
Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas
Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Apa Penyebab Kantung Mata? Ini 7 Faktor yang Bisa Memengaruhi
-
Gunil Keluar dari Xdinary Heroes, Agensi: Akan Lanjut dengan 5 Anggota
-
Bikin Rezeki Seret, Ini 5 Kesalahan Pintu Rumah Menurut Feng Shui
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong