Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dan juga yang dibaca oleh tim kuasa hukumnya.
Hal itu setelah jaksa KPK mendengar seluruh isi pledoi yang dibacakan di dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI itu.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata Jaksa Hariawan Agusti di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut jaksa, bukti pemeriksaan Johanes Marliem dari FBI telah disampaikan di persidangan. Sehingga seluruh bukti KPK telah dibuka di hadapan majelis hakim.
"Seluruh bukti KPK dengan biro investigasi AS. perintah pengadilan distrik California, permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika," katanya.
Sementara itu, jaksa KPK Abdul Basir juga menegaskan kalau pledoi yang dibacakan Novanto secara tegas untuk ditolak.
"Poin terdakwa mengenai aliran uang USD2 juta, tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi sebenarnya dibuktikan bahwa saham itu fiktif, karena dari rekening itu tidak ada pembelian saham itu," kata Basir
Akan tetapi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih mempermasalahkan terkait Johanes Marliem berdasar pada keterangan pers Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Namun, jaksa KPK tetap pada tuntutannya.
"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami di Amerika Serikat setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," kata Maqdir.
Baca Juga: Kutip Ucapan Aris Budiman, Pengacara Setnov: KPK Tak Profesional
Berita Terkait
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional