Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dan juga yang dibaca oleh tim kuasa hukumnya.
Hal itu setelah jaksa KPK mendengar seluruh isi pledoi yang dibacakan di dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI itu.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata Jaksa Hariawan Agusti di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut jaksa, bukti pemeriksaan Johanes Marliem dari FBI telah disampaikan di persidangan. Sehingga seluruh bukti KPK telah dibuka di hadapan majelis hakim.
"Seluruh bukti KPK dengan biro investigasi AS. perintah pengadilan distrik California, permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika," katanya.
Sementara itu, jaksa KPK Abdul Basir juga menegaskan kalau pledoi yang dibacakan Novanto secara tegas untuk ditolak.
"Poin terdakwa mengenai aliran uang USD2 juta, tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi sebenarnya dibuktikan bahwa saham itu fiktif, karena dari rekening itu tidak ada pembelian saham itu," kata Basir
Akan tetapi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih mempermasalahkan terkait Johanes Marliem berdasar pada keterangan pers Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Namun, jaksa KPK tetap pada tuntutannya.
"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami di Amerika Serikat setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," kata Maqdir.
Baca Juga: Kutip Ucapan Aris Budiman, Pengacara Setnov: KPK Tak Profesional
Berita Terkait
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan