Suara.com - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah.
Bahkan, keduanya mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, sejak Kamis (12/4) pekan lalu.
Namun, karena usianya belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUA setempat menolak dengan mengluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan pernikahan).
Berdasarkan informasi yang terhimpun Antara, usia calon pengantin lelaki baru 15 tahun 10 bulan. Sementara calon pengantin perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.
Tapi, keduanya ternyata tak menyerah. Keduanya mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng.
Tak disangka, permohonan dispensasi itu dikabulkan sehingga KUA tak lagi memunyai alasan untuk menolak menikahkan mereka.
Alhasil, keduanya mengadakan resepsi pernikahan di daerah asalnya, Senin (16/4/2018) hari ini. Namun, akad nikah mereka akhirnya dibatalkan karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Menteri Turun Tangan
Kasus pernikahan siswa SMP tersebut, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise turun tangan.
Baca Juga: 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Ia mengakui, telah mengirimkan tim ke Bantaeng untuk mencegah pernikahan dua anak-anak tersebut.
"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya. Bagaimana pun caranya, untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin.
Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur sama sekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam UU Perkawinan.
Dalam UU itu disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.
"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.
Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah, Kemen PPPA telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak'.
Berita Terkait
-
Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim
-
Heboh Rencana Pernikahan Bocah Kelas 5 SD di Merangin Jambi
-
Sosisalisasi di Sekolah Dapat Mencegah Perkawinan Anak
-
Tak Diizinkan Melayat, Jenazah Balita 'Jenguk' Ayah di Penjara
-
Tuai Kecaman, Satpol PP Tarik Sapi Pakai Truk hingga Pingsan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas