Suara.com - Pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali amankan supir travel freelance berinisial Igra asal Bangli pada 13 April 2018 di Kantor Pos Renon, Denpasar. Dimana laki-laki tersebut diamankan setelah mengambil paket yang berisi campuran tembakau gorilla.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTB, Husni Syaiful mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya barang kiriman dengan nomor resi RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial Igra yang dicurigai dari hasil pemeriksaan anjing pelacak Narkotika dan pemeriksaan X-ray sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut pada 12 April 2018 sekira pukul 09.00 Wita.
Dari pemeriksaan fisik petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA yang tidak lain bahan untuk campuran tembakau gorila.
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial Igra. Dia kami amankan pada saat mengambil paket itu. Setelah ditangkap langsung kami geledah dirumahnya. Tapi dirumahnya tidak ditemukan apapun selain benda tersebut," ungkapnya di Kuta, Badung, Rabu (18/4/2018).
Dia menjelaskan, tersangka tinggal di jalan Karang Tenget, Banjar Pesalakan, Tuban, Badung.
"Pelaku sudah kami serahkan kepada pihak Polda Bali,"ungkapnya.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bali, Kompol Nyoman Suatika mengatakan, pelaku bisa membeli barang tersebut dari media online instagram.
"Di instagram itu dia beli barang itu dari orang Hongkong. Dimana harganya mencapai Rp1,2 juta. Proses dia beli sampai dikirim barang itu sekitar satu minggu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pria berusia 28 tahun itu baru akan membuat narkoba tembakau gorilla, sementara tembakau serta alat lainnya belum ada.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia belajar membuat narkoba juga dari instagram. Dan rencananya bila berhasil membuat narkoba itu akan dijual seharga Rp350 ribu per gram.
Baca Juga: Rumah Produksi Tembakau Gorilla di Bali Dekat Kantor Polisi
Dia menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125 juta.
Pihaknya menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut apakah pelaku memakai narkoba atau tidak. [Sukis Wanti]
Berita Terkait
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam