Suara.com - Pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali amankan supir travel freelance berinisial Igra asal Bangli pada 13 April 2018 di Kantor Pos Renon, Denpasar. Dimana laki-laki tersebut diamankan setelah mengambil paket yang berisi campuran tembakau gorilla.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTB, Husni Syaiful mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya barang kiriman dengan nomor resi RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial Igra yang dicurigai dari hasil pemeriksaan anjing pelacak Narkotika dan pemeriksaan X-ray sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut pada 12 April 2018 sekira pukul 09.00 Wita.
Dari pemeriksaan fisik petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA yang tidak lain bahan untuk campuran tembakau gorila.
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial Igra. Dia kami amankan pada saat mengambil paket itu. Setelah ditangkap langsung kami geledah dirumahnya. Tapi dirumahnya tidak ditemukan apapun selain benda tersebut," ungkapnya di Kuta, Badung, Rabu (18/4/2018).
Dia menjelaskan, tersangka tinggal di jalan Karang Tenget, Banjar Pesalakan, Tuban, Badung.
"Pelaku sudah kami serahkan kepada pihak Polda Bali,"ungkapnya.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bali, Kompol Nyoman Suatika mengatakan, pelaku bisa membeli barang tersebut dari media online instagram.
"Di instagram itu dia beli barang itu dari orang Hongkong. Dimana harganya mencapai Rp1,2 juta. Proses dia beli sampai dikirim barang itu sekitar satu minggu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pria berusia 28 tahun itu baru akan membuat narkoba tembakau gorilla, sementara tembakau serta alat lainnya belum ada.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia belajar membuat narkoba juga dari instagram. Dan rencananya bila berhasil membuat narkoba itu akan dijual seharga Rp350 ribu per gram.
Baca Juga: Rumah Produksi Tembakau Gorilla di Bali Dekat Kantor Polisi
Dia menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125 juta.
Pihaknya menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut apakah pelaku memakai narkoba atau tidak. [Sukis Wanti]
Berita Terkait
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak
-
Massa Lempar Batu hingga Gerbang Rusak, Demo di Depan Polda Bali Ricuh
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar