- Sebanyak 14 orang resmi ditahan polisi terkait aksi demonstrasi berujung rusuh di Bali pada Agustus lalu
- Penahanan terhadap belasan orang itu lantaran dicap perusuh.
- Dari belasan yang ditahan polisi, empat di antaranya masih anak-anak.
Suara.com - Sebanyak 14 orang resmi ditahan polisi terkait aksi demonstrasi berujung rusuh di Denpasar, Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Penahanan itu dilakukan lantaran belasan orang itu dianggap perusuh terkait terlibat aksi kerusuhan saat demonstrasi dan perusakan terhadap fasilitas umum.
Perihal penahanan terhadap 14 orang itu diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).
"Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa," ujar Kapolda dikutip dari Antara, Selas.
Daniel Adityajaya mengatakan para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut terlibat aksi penganiayaan, perusakan, pencurian, serta membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Para pelaku ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Kamboja, Denpasar dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Admaja Renon, Denpasar.
Dia menyebutkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.
Kapolda menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, 14 orang tersangka tersebut diduga kuat melakukan perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Beberapa pelaku juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas airmata Polri. Bahkan, pelaku juga membawa barang-barang berbahaya seperti Pertalite dan bom molotov yang akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Kapolda Bali menyatakan penangkapan terhadap pelaku sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para anarkis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Typo Padahal Kuliah di AS, Cinta Kuya Diolok-olok Curhat Rumah Dijarah: Bocil Nulis Diary!
Daniel menyatakan secara umum setelah aksi unjuk rasa anarkistis 30 Agustus 2025, pihaknya telah mengamankan sebanyak 170 orang secara bergelombang yang diduga sebagai provokator.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Bali menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dari dua TKP. Sementara sisanya sudah dipulangkan.
"Polda Bali dengan penuh komitmen dan tanggung jawab akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali. Kami memastikan langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat," katanya.
Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Namun, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Para tersangka dewasa yakni FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18).
Sementara tersangka anak yang menjalani proses diversi adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
"Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (sopir) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Berita Terkait
-
Banyak Typo Padahal Kuliah di AS, Cinta Kuya Diolok-olok Curhat Rumah Dijarah: Bocil Nulis Diary!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
4.800 Dilepas, Menko Yusril Sebut 583 Orang Terkait Demo Rusuh Tetap Diproses: Ini Bukan Kezaliman
-
Minta Anak Dibebaskan, Ibunda soal Laras Provokasi Bakar Mabes Polri: Mungkin Suarakan Hati Dia Saja
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo