Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan, dua tersangka pengedar dan pembuat uang palsu berinisial AK (56) dan AD (62) merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.
"Itu mereka residivis kasus upal (uang palsu) tahun 2010, di vonis 5 tahun penjara di pengadilan negeri Jakarta Timur," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Selain, tersangka AK dan AD, dalam kasus uang palsu, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yakni AP dan AM.
AP, selaku pemodal yang memberikan uang sebesar Rp250 juta diberikan para tersangka lain untuk membeli sejumlah alat cetak dan bahan untuk mencetak uang palsu.
AP juga diketahui berpofesi seorang dokter, yang memiliki tempat praktek di wilayah Bekasi.
Polisi berawal melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat dengan adanya transaksi uang palsu yang dilakukan para tersangka.
Hingga akhirnya, empat orang sindikat kelompok uang palsu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pandeglang, Banten dan stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia
-
Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta