Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan, dua tersangka pengedar dan pembuat uang palsu berinisial AK (56) dan AD (62) merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.
"Itu mereka residivis kasus upal (uang palsu) tahun 2010, di vonis 5 tahun penjara di pengadilan negeri Jakarta Timur," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Selain, tersangka AK dan AD, dalam kasus uang palsu, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yakni AP dan AM.
AP, selaku pemodal yang memberikan uang sebesar Rp250 juta diberikan para tersangka lain untuk membeli sejumlah alat cetak dan bahan untuk mencetak uang palsu.
AP juga diketahui berpofesi seorang dokter, yang memiliki tempat praktek di wilayah Bekasi.
Polisi berawal melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat dengan adanya transaksi uang palsu yang dilakukan para tersangka.
Hingga akhirnya, empat orang sindikat kelompok uang palsu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pandeglang, Banten dan stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika