Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya Bimanesh mengaku kaget dengan skenario yang dibuat oleh Fredrich agar Novanto bisa masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi menghindari kejaran KPK.
Itu disampaikan Bimanesh ketika pada tanggal 16 November 2017 sore ditelepon oleh Fredrich. Secara tak terduga, Fredrich yang sebelumnya mengatakan Novanto akan masuk rumah sakit karena hipertensi mendadak mengubahnya dengan skenario kecelakaan.
Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya.
"Habis solat ashar saya tidur, ketika saya sedang tidur hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan 'dok skenarionya kecelakaan'. Dia langsung tutup teleponnya," kata Bimanesh saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Dengan telepon singkat dari Fredrich tersebut, Bimanesh pun bingung. Apalagi setelah dihubunginya, nomor ponsel Fredrich sudah tidak aktif.
"Saya coba telepon balik tidak dijawab. Padahal paginya telepon, mengatakan Setya Novanto mau berobat keluhannya hipertensi," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku ada kejanggalan dari permintaan Fredrich tersebut. Lantaran keluhan yang awal berbeda saat Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Menurut Bimanesh, tak lama kemudian dokter Alia menghubunginya kalau dokter Michael yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tak mau merawat Novanto.
"Saya ditelepon oleh dokter Alia makanya saya kemari (RS Medika Permata Hijau)," kata Bimanesh.
Baca Juga: Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
 - 
            
              Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
 - 
            
              Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
 - 
            
              Suap Amdal Transmart, Wali Kota Cilegon Ngaku Minta Duit Rp1,5 M
 - 
            
              Eks Ajudan Boediono Jadi Deputi Bidang Penindakan, Ini Kata KPK
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul