Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya Bimanesh mengaku kaget dengan skenario yang dibuat oleh Fredrich agar Novanto bisa masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi menghindari kejaran KPK.
Itu disampaikan Bimanesh ketika pada tanggal 16 November 2017 sore ditelepon oleh Fredrich. Secara tak terduga, Fredrich yang sebelumnya mengatakan Novanto akan masuk rumah sakit karena hipertensi mendadak mengubahnya dengan skenario kecelakaan.
Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya.
"Habis solat ashar saya tidur, ketika saya sedang tidur hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan 'dok skenarionya kecelakaan'. Dia langsung tutup teleponnya," kata Bimanesh saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Dengan telepon singkat dari Fredrich tersebut, Bimanesh pun bingung. Apalagi setelah dihubunginya, nomor ponsel Fredrich sudah tidak aktif.
"Saya coba telepon balik tidak dijawab. Padahal paginya telepon, mengatakan Setya Novanto mau berobat keluhannya hipertensi," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku ada kejanggalan dari permintaan Fredrich tersebut. Lantaran keluhan yang awal berbeda saat Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Menurut Bimanesh, tak lama kemudian dokter Alia menghubunginya kalau dokter Michael yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tak mau merawat Novanto.
"Saya ditelepon oleh dokter Alia makanya saya kemari (RS Medika Permata Hijau)," kata Bimanesh.
Baca Juga: Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
-
Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
-
Suap Amdal Transmart, Wali Kota Cilegon Ngaku Minta Duit Rp1,5 M
-
Eks Ajudan Boediono Jadi Deputi Bidang Penindakan, Ini Kata KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf