Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya Bimanesh mengaku kaget dengan skenario yang dibuat oleh Fredrich agar Novanto bisa masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi menghindari kejaran KPK.
Itu disampaikan Bimanesh ketika pada tanggal 16 November 2017 sore ditelepon oleh Fredrich. Secara tak terduga, Fredrich yang sebelumnya mengatakan Novanto akan masuk rumah sakit karena hipertensi mendadak mengubahnya dengan skenario kecelakaan.
Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya.
"Habis solat ashar saya tidur, ketika saya sedang tidur hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan 'dok skenarionya kecelakaan'. Dia langsung tutup teleponnya," kata Bimanesh saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Dengan telepon singkat dari Fredrich tersebut, Bimanesh pun bingung. Apalagi setelah dihubunginya, nomor ponsel Fredrich sudah tidak aktif.
"Saya coba telepon balik tidak dijawab. Padahal paginya telepon, mengatakan Setya Novanto mau berobat keluhannya hipertensi," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku ada kejanggalan dari permintaan Fredrich tersebut. Lantaran keluhan yang awal berbeda saat Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Menurut Bimanesh, tak lama kemudian dokter Alia menghubunginya kalau dokter Michael yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tak mau merawat Novanto.
"Saya ditelepon oleh dokter Alia makanya saya kemari (RS Medika Permata Hijau)," kata Bimanesh.
Baca Juga: Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
-
Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
-
Suap Amdal Transmart, Wali Kota Cilegon Ngaku Minta Duit Rp1,5 M
-
Eks Ajudan Boediono Jadi Deputi Bidang Penindakan, Ini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab