Suara.com - Polisi telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian LHK kepada pihak pengembang reklamasi.
"Iya kan kita ingin tanyakan bagaimana proses pembuatan rekomendasi hanya itu saja," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan Menteri Siti hanya soal pemberian rekomendasi.
"Kementerian lingkungan hidup pernah mengeluarkan rekomendasi yang mana rekomendasi itu kemudian dijawab oleh pihak pengembang, makanya kemudian dasar pencabutan moratorium itu didasari pada adanya jawaban dari pihak pengembang," kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan pemeriksaan terhadap Menteri Siti juga tak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan penyidik yang mendatangi Siti.
"Iya benar, (jadi penyidik yang sambangi kantor Menteri Siti)," kata dia.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi
Pemeriksaan kedua menteri itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Terkait moratorium itu, Menteri Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra