Suara.com - Polisi telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian LHK kepada pihak pengembang reklamasi.
"Iya kan kita ingin tanyakan bagaimana proses pembuatan rekomendasi hanya itu saja," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan Menteri Siti hanya soal pemberian rekomendasi.
"Kementerian lingkungan hidup pernah mengeluarkan rekomendasi yang mana rekomendasi itu kemudian dijawab oleh pihak pengembang, makanya kemudian dasar pencabutan moratorium itu didasari pada adanya jawaban dari pihak pengembang," kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan pemeriksaan terhadap Menteri Siti juga tak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan penyidik yang mendatangi Siti.
"Iya benar, (jadi penyidik yang sambangi kantor Menteri Siti)," kata dia.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi
Pemeriksaan kedua menteri itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Terkait moratorium itu, Menteri Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi