Suara.com - Seorang remaja 14 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya selama 4 tahun. Saat ini dia tengah mendapatkan pemulihan kejiwaan.
Kejadian ini di Batam. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) memberikan perhatian lebih.
Hidup di sebuah rumah liar (ruli) di Batuaji, gadis tersebut menderita dengan kelakuan bejat ayah tirinya. Selama ini ia hidup dengan orangtua yang bekerja sebagai pemulung
Komisioner KPPAD Batam Erry Syahrial mengatakan akan mengawal kasus ini hingga berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan. Ia mengatakan KPPAD terus mengawasi proses dan advokasi. Erry juga berharap pelaku dihukum semaksimal mungkin dan juga bisa dilakukan upaya pemberatan.
“Karena ini termasuk orang yang harus melidungi anak, posisinya sebagai orang tua kan. Jadi ketika dia menjadi pelaku pencabulan, maka dia bisa ditambah lagi sepertiga dari pidana pokok,” kata dia kepada batamnews, Kamis (19/4/2018).
Tindakan khusus untuk mengatisipasi psikologis dan kejiwaan korban yang pernah diancam dibunuh, KPPAD masih belum memberikanya.
“Mungkin setelah ini, kalau memang korban butuh, akan kita lakukan. Untuk menguatkan kembali kondisi kejiwaan korban, agar bisa menjalani kehidupan yang baru, menghilangkan perasaan takut,” ujarnya.
Erry melanjutkan, waktu pelaku dilaporkan ke polisi, korban masih belum masuk sekolah sampai saat ini. Tapi dia juga sudah menyarankan kepada orangtua korban agar korban disekolahkan kembali.
“Karena sebagai anak, korban masih mesti mendapakan pendidikan,” terangnya.
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
Sebagai bentuk kepedulian dari KPPAD dan juga sudah menjadi tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada korban, Erry mengatakan apa yang dibutuhkan korban akan di berikan.
“Selagi kita masih bisa mengawasi dan memberikan perlindungan, kita akan berikan perlindungan. Orangtua juga harus berperan pascakejadian ini,” kata dia.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka