Suara.com - Direktorat Jenderal Disdukcapil Zudan Arif memperingatkan kepada seluruh kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten untuk tidak menyetujui berita acara terkait dengan penambahan atau penghapusan data pemilih.
Pasalnya, Zudan menemukan fakta terdapat Kadisdukcapil yang telah menandatangani kesepakatan berita acara rapat yang berisi pengaturan jumlah data pemilih.
"Ada dinas dukcapil yang ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih," katanya saat dihubungi suara.com pada Rabu (12/4/2018).
Zudan menegaskan, kepada seluruh Kadisdukcapil untuk tetap bekerja sesuai dengan kewenangan karena persetujuan untuk menambah atau menghapus data pemilih hanya boleh dilakukan oleh KPU.
"Rekan-rekan harus pahami batas kewenangan yang diatur dalam uu pilkada, jangan asal main tanda tangan. Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas kita hanya merekam dan menerbitkan ktp elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," tegasnya.
Zudan berharap kepada Kadisdukcapil daerah yang sudah terlanjur tanda tangan untuk mencabut tanda tangannya tersebut agar tidak melanggar rambu peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Jember Hadirkan Layanan Keliling di Kecamatan Silo, Permudah Warga Urus Dokumen
-
Ngamuk di Balai Kota Solo, Pria Ini Rusak 3 Mobil Dinas dan Kantor Disdukcapil!
-
Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan
-
Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini
-
Kondisi Nadiem Makarim Terkuak: Dioperasi Ambeien, Kini Kembali Mendekam di Rutan Salemba
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Siang Ini, Prabowo Panggil Tiga Menteri dan Satu Wamen Menghadap ke Istana
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya