Suara.com - Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap Petrus Paulus. Dia tersangka kasus pembunuhan gay bernama Ali Rahman.
Pasal berlapis yang dikenakan terhadap pemuda tanggung itu yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kita tetapkan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Toni Surya Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, pasal berlapis itu ditetapkan karena dari hasil pemeriksaan Petrus dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Penerapan pasal berlapis itu, kata Toni untuk bisa memberikan hukuman memaksimalkan kepada Petrus.
"Kalau bisa masuk unsur pembunuhan berencana kan lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," katanya
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, pemuda tanggung itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi menetapkan Petrus sebagai tersangka terkait tewasnya Ali di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.
Alasan pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu nekat membunuh Ali karena tak kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis. Korban juga diduga kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.
Petrus ditangkap setelah melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
Kini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi
-
Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Polisi Tak Percaya Petrus Bunuh Ali karena Dimasukkan Grup WA Gay
-
Diduga Dirampok, Herwin Tewas Bersimbah Darah dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka
-
Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS
-
Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel
-
Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri
-
Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi
-
Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah