Suara.com - Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap Petrus Paulus. Dia tersangka kasus pembunuhan gay bernama Ali Rahman.
Pasal berlapis yang dikenakan terhadap pemuda tanggung itu yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kita tetapkan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Toni Surya Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, pasal berlapis itu ditetapkan karena dari hasil pemeriksaan Petrus dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Penerapan pasal berlapis itu, kata Toni untuk bisa memberikan hukuman memaksimalkan kepada Petrus.
"Kalau bisa masuk unsur pembunuhan berencana kan lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," katanya
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, pemuda tanggung itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi menetapkan Petrus sebagai tersangka terkait tewasnya Ali di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.
Alasan pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu nekat membunuh Ali karena tak kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis. Korban juga diduga kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.
Petrus ditangkap setelah melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
Kini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi
-
Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Polisi Tak Percaya Petrus Bunuh Ali karena Dimasukkan Grup WA Gay
-
Diduga Dirampok, Herwin Tewas Bersimbah Darah dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta