Suara.com - Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap Petrus Paulus. Dia tersangka kasus pembunuhan gay bernama Ali Rahman.
Pasal berlapis yang dikenakan terhadap pemuda tanggung itu yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kita tetapkan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Toni Surya Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, pasal berlapis itu ditetapkan karena dari hasil pemeriksaan Petrus dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Penerapan pasal berlapis itu, kata Toni untuk bisa memberikan hukuman memaksimalkan kepada Petrus.
"Kalau bisa masuk unsur pembunuhan berencana kan lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," katanya
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, pemuda tanggung itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi menetapkan Petrus sebagai tersangka terkait tewasnya Ali di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.
Alasan pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu nekat membunuh Ali karena tak kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis. Korban juga diduga kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.
Petrus ditangkap setelah melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
Kini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi
-
Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Polisi Tak Percaya Petrus Bunuh Ali karena Dimasukkan Grup WA Gay
-
Diduga Dirampok, Herwin Tewas Bersimbah Darah dan Mulut Dilakban
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami