Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan, meski akhirnya akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (perempuan) dibatalkan, karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawtty mengatakan pernikahan dini tersebut dapat menimbulkan banyak masalah ke depannya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa takut tidur sendiri yang menjadi alasan utama keduanya memutuskan untuk menikah, merupakan tanda bahwa mereka masih belum cukup dewasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah.
"Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal. Apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu," ujar Sitti di Jakarta, belum lama ini.
Ia berharap akan ada pihak yang berada di sekitarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cukup matang untuk berumah tangga.
Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orangtua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan seharusnya berumah tangga.
"Ya mau tidak mau, orang dewasa disekitar harus banyak meluangkan waktu untuk memberikan pengertian kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, ibu dari si anak perempuan sudah tidak ada. Sedangkan ayahnya sering pergi. "Tentu dalam iklim budaya yang masih ada di Indonesia, kita ini kan nggak sendirian. Masih ada lingkungan terdekat, paman, kakek atau siapapun. Seandainya mungkin tidak ada siapapun, masih ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di situ. saya yakin mereka adalah orang yang bertanggung jawab mau melakukan perlindungan dan memberikan arahan," ujar Sitti panjang lebar.
Saat disinggung berapa banyak pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, Sitti belum dapat memberikan jumlah datanya.
Baca Juga: Skuat Thomas Indonesia Akhiri Penantian Sejak 2002?
"Milik KPAI itu masih dalam data sekunder, bukan berdasarkan laporan langsung. Karena banyak kasus, untuk pernikahan yang seperti itu tidak dianggap masalah oleh pelaku, jadi kita mengambil dari data sekunder," terangnya.
Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing