Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan, meski akhirnya akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (perempuan) dibatalkan, karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawtty mengatakan pernikahan dini tersebut dapat menimbulkan banyak masalah ke depannya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa takut tidur sendiri yang menjadi alasan utama keduanya memutuskan untuk menikah, merupakan tanda bahwa mereka masih belum cukup dewasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah.
"Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal. Apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu," ujar Sitti di Jakarta, belum lama ini.
Ia berharap akan ada pihak yang berada di sekitarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cukup matang untuk berumah tangga.
Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orangtua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan seharusnya berumah tangga.
"Ya mau tidak mau, orang dewasa disekitar harus banyak meluangkan waktu untuk memberikan pengertian kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, ibu dari si anak perempuan sudah tidak ada. Sedangkan ayahnya sering pergi. "Tentu dalam iklim budaya yang masih ada di Indonesia, kita ini kan nggak sendirian. Masih ada lingkungan terdekat, paman, kakek atau siapapun. Seandainya mungkin tidak ada siapapun, masih ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di situ. saya yakin mereka adalah orang yang bertanggung jawab mau melakukan perlindungan dan memberikan arahan," ujar Sitti panjang lebar.
Saat disinggung berapa banyak pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, Sitti belum dapat memberikan jumlah datanya.
Baca Juga: Skuat Thomas Indonesia Akhiri Penantian Sejak 2002?
"Milik KPAI itu masih dalam data sekunder, bukan berdasarkan laporan langsung. Karena banyak kasus, untuk pernikahan yang seperti itu tidak dianggap masalah oleh pelaku, jadi kita mengambil dari data sekunder," terangnya.
Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan