Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan, meski akhirnya akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (perempuan) dibatalkan, karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawtty mengatakan pernikahan dini tersebut dapat menimbulkan banyak masalah ke depannya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa takut tidur sendiri yang menjadi alasan utama keduanya memutuskan untuk menikah, merupakan tanda bahwa mereka masih belum cukup dewasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah.
"Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal. Apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu," ujar Sitti di Jakarta, belum lama ini.
Ia berharap akan ada pihak yang berada di sekitarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cukup matang untuk berumah tangga.
Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orangtua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan seharusnya berumah tangga.
"Ya mau tidak mau, orang dewasa disekitar harus banyak meluangkan waktu untuk memberikan pengertian kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, ibu dari si anak perempuan sudah tidak ada. Sedangkan ayahnya sering pergi. "Tentu dalam iklim budaya yang masih ada di Indonesia, kita ini kan nggak sendirian. Masih ada lingkungan terdekat, paman, kakek atau siapapun. Seandainya mungkin tidak ada siapapun, masih ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di situ. saya yakin mereka adalah orang yang bertanggung jawab mau melakukan perlindungan dan memberikan arahan," ujar Sitti panjang lebar.
Saat disinggung berapa banyak pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, Sitti belum dapat memberikan jumlah datanya.
Baca Juga: Skuat Thomas Indonesia Akhiri Penantian Sejak 2002?
"Milik KPAI itu masih dalam data sekunder, bukan berdasarkan laporan langsung. Karena banyak kasus, untuk pernikahan yang seperti itu tidak dianggap masalah oleh pelaku, jadi kita mengambil dari data sekunder," terangnya.
Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator