Suara.com - Seorang lelaki berusia 41 tahun bernama Viktor Hary Prabowo menyelundupkan ribuan narkoba jenis ekstasi di Bali. Dia menyimpan ribuan butir ekstasi itu di beberapa bungkus wafer.
Aksi Viktor pun tertenti setelah Kepolisian Daerah Bali menangkapnya. Viktor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan. Selain itu 2.930 butir ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Saat itu petugas kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya. Di tas itu ada 3 bekas pembungkus wafer merk Tanggo ukuran 125 gram. Isi dus wafer itu masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
Pelaku telah membawa pil ektasi sebanyak 2.930 butir yang disimpan dalam bekas makanan ringan tanggo yang dibawanya langsung memakai tas pinggang warna hitam.
"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Hasil pemeriksaan pelaku juga positif menggunakan narkoba,”paparnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang itu dari seseorang di Jakarta.
"Semuanya masih kami dalami. Dari siapa dia ngambil, dan orang yang ada di Lapas Mataram ini juga bagaimana mereka kenal,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Ello Bebas Rehabilitasi Narkoba Bulan Depan
Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina