Suara.com - Seorang lelaki berusia 41 tahun bernama Viktor Hary Prabowo menyelundupkan ribuan narkoba jenis ekstasi di Bali. Dia menyimpan ribuan butir ekstasi itu di beberapa bungkus wafer.
Aksi Viktor pun tertenti setelah Kepolisian Daerah Bali menangkapnya. Viktor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan. Selain itu 2.930 butir ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Saat itu petugas kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya. Di tas itu ada 3 bekas pembungkus wafer merk Tanggo ukuran 125 gram. Isi dus wafer itu masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
Pelaku telah membawa pil ektasi sebanyak 2.930 butir yang disimpan dalam bekas makanan ringan tanggo yang dibawanya langsung memakai tas pinggang warna hitam.
"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Hasil pemeriksaan pelaku juga positif menggunakan narkoba,”paparnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang itu dari seseorang di Jakarta.
"Semuanya masih kami dalami. Dari siapa dia ngambil, dan orang yang ada di Lapas Mataram ini juga bagaimana mereka kenal,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Ello Bebas Rehabilitasi Narkoba Bulan Depan
Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal