Suara.com - Seorang lelaki berusia 41 tahun bernama Viktor Hary Prabowo menyelundupkan ribuan narkoba jenis ekstasi di Bali. Dia menyimpan ribuan butir ekstasi itu di beberapa bungkus wafer.
Aksi Viktor pun tertenti setelah Kepolisian Daerah Bali menangkapnya. Viktor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan. Selain itu 2.930 butir ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Saat itu petugas kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya. Di tas itu ada 3 bekas pembungkus wafer merk Tanggo ukuran 125 gram. Isi dus wafer itu masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
Pelaku telah membawa pil ektasi sebanyak 2.930 butir yang disimpan dalam bekas makanan ringan tanggo yang dibawanya langsung memakai tas pinggang warna hitam.
"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Hasil pemeriksaan pelaku juga positif menggunakan narkoba,”paparnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang itu dari seseorang di Jakarta.
"Semuanya masih kami dalami. Dari siapa dia ngambil, dan orang yang ada di Lapas Mataram ini juga bagaimana mereka kenal,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Ello Bebas Rehabilitasi Narkoba Bulan Depan
Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang