Suara.com - Seorang lelaki berusia 41 tahun bernama Viktor Hary Prabowo menyelundupkan ribuan narkoba jenis ekstasi di Bali. Dia menyimpan ribuan butir ekstasi itu di beberapa bungkus wafer.
Aksi Viktor pun tertenti setelah Kepolisian Daerah Bali menangkapnya. Viktor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan. Selain itu 2.930 butir ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Saat itu petugas kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya. Di tas itu ada 3 bekas pembungkus wafer merk Tanggo ukuran 125 gram. Isi dus wafer itu masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
Pelaku telah membawa pil ektasi sebanyak 2.930 butir yang disimpan dalam bekas makanan ringan tanggo yang dibawanya langsung memakai tas pinggang warna hitam.
"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Hasil pemeriksaan pelaku juga positif menggunakan narkoba,”paparnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang itu dari seseorang di Jakarta.
"Semuanya masih kami dalami. Dari siapa dia ngambil, dan orang yang ada di Lapas Mataram ini juga bagaimana mereka kenal,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Ello Bebas Rehabilitasi Narkoba Bulan Depan
Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi