Suara.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengklaim revisi Peraturan Presiden 54/2008 dengan memasukkan reklamasi dan tanggul laut raksasa dapat merusak lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan. KSTJ menilai kerusakan lingkungan akan semakin meningkat apabila reklamasi dan tanggul laut tidak diberhentikan.
KSTJ mengganggap tidak adanya kesungguhan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi terebut.
"KSTJ menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga saat ini belum menunjukan kesungguhan dan tidak maksimal dalam melakukan langkah-langkah penghentian reklamasi teluk jakarta," ujar Anggota KSTJ Nelson Simamora, di Gedung YLBHI, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ia menyampaikan jika didalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2022 BAB IX tentanh kegiatan strategis daerah, tidak disebutkan langkah-langkah menghentikan reklamasi.
"Langkah yang di lakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa kajian pemetaan atau audit reklamasi ya g berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi," katanya.
Hal itu, lanjut dia, sangatlah bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan saat kampanye yang akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Termasuk menghapus pasal-pasal mengenai reklamasi raperda RZWP3K serta menginisiasi peraturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayan nelayan" katanya.
Tak hanya itu, Anggota KSPJ Tigor Hutapea juga menyampaikan jika Presiden tidak mempedulikan dampak buruk yang akan terjadi pada lingkungan dan kehidupan nelayan.
"Revisi Perpres 54/2008 ini bertentangan dengan pernyataan presiden Jokowi pada tahun 2016," ujar Tigor.
Dimana, tambahnya, Presiden Jokowi pernah memberikan arahan agar memperhatikan aspek lingkungan, tidak menabrak aturan hukum dan memperhatika keberadaan nelayan.
"Revisi Perpres 54/2018 ini diduga hanya akan menjadi jalan pintas dan pemutihan pelanggaran yang telah dibiarkan terjadi selama ini tanpa ada penindakan serius," katanya.
Salah satunya adalah kawasan perairan Kamal Muara yang menjadi zona lindung, tetapi tetap dipaksakan adanya proyek reklamasi.
"Saat ini, kondisi di lapangan akibat pembangunan pulau C,D dan pulau G nelayan kesulitan karena sendimentasi dan harus menangkap ikan lebih jauh dan perubahan lingkungan," ungkap Tigor.
Oleh sebab itulah KSTJ menuntut beberapa hal yaitu ;
1. Presiden Joko Widodo segera menghentikan Revisi Perpres 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di telum Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029