Suara.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengklaim revisi Peraturan Presiden 54/2008 dengan memasukkan reklamasi dan tanggul laut raksasa dapat merusak lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan. KSTJ menilai kerusakan lingkungan akan semakin meningkat apabila reklamasi dan tanggul laut tidak diberhentikan.
KSTJ mengganggap tidak adanya kesungguhan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi terebut.
"KSTJ menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga saat ini belum menunjukan kesungguhan dan tidak maksimal dalam melakukan langkah-langkah penghentian reklamasi teluk jakarta," ujar Anggota KSTJ Nelson Simamora, di Gedung YLBHI, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ia menyampaikan jika didalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2022 BAB IX tentanh kegiatan strategis daerah, tidak disebutkan langkah-langkah menghentikan reklamasi.
"Langkah yang di lakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa kajian pemetaan atau audit reklamasi ya g berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi," katanya.
Hal itu, lanjut dia, sangatlah bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan saat kampanye yang akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Termasuk menghapus pasal-pasal mengenai reklamasi raperda RZWP3K serta menginisiasi peraturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayan nelayan" katanya.
Tak hanya itu, Anggota KSPJ Tigor Hutapea juga menyampaikan jika Presiden tidak mempedulikan dampak buruk yang akan terjadi pada lingkungan dan kehidupan nelayan.
"Revisi Perpres 54/2008 ini bertentangan dengan pernyataan presiden Jokowi pada tahun 2016," ujar Tigor.
Dimana, tambahnya, Presiden Jokowi pernah memberikan arahan agar memperhatikan aspek lingkungan, tidak menabrak aturan hukum dan memperhatika keberadaan nelayan.
"Revisi Perpres 54/2018 ini diduga hanya akan menjadi jalan pintas dan pemutihan pelanggaran yang telah dibiarkan terjadi selama ini tanpa ada penindakan serius," katanya.
Salah satunya adalah kawasan perairan Kamal Muara yang menjadi zona lindung, tetapi tetap dipaksakan adanya proyek reklamasi.
"Saat ini, kondisi di lapangan akibat pembangunan pulau C,D dan pulau G nelayan kesulitan karena sendimentasi dan harus menangkap ikan lebih jauh dan perubahan lingkungan," ungkap Tigor.
Oleh sebab itulah KSTJ menuntut beberapa hal yaitu ;
1. Presiden Joko Widodo segera menghentikan Revisi Perpres 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di telum Jakarta.
2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan penghentian reklamasi dengan cara, menghapuskan pasal pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tankap nelayan. Mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang mengatur panduan rancang kota pulau C,D dan G.
3. Melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk juga untuk pulau-pulau yang telah berbentuk. Melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri diatas pulau D yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin membangun.
4. Memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong pertaturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan