2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan penghentian reklamasi dengan cara, menghapuskan pasal pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tankap nelayan. Mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang mengatur panduan rancang kota pulau C,D dan G.
3. Melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk juga untuk pulau-pulau yang telah berbentuk. Melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri diatas pulau D yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin membangun.
4. Memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong pertaturan daerah turunan dari UU no.7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Terpopuler: Mata Anies Baswedan Kedutan usai Disebut Prabowo, Gaji Pegawai PLN Bikin Penasaran
-
Nilai 11 Masih Diingat Terus, Prabowo Sebut Anies yang Bikin Dirinya Menang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?