Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2018) di Jakarta. MAKI mendesak KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014.
"Kami hendak menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, Muhaimin diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.
"Terhadap hal ini kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan. KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," jelasnya.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa tersebut diatas, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut. Termasuk Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Wakil Ketua MPR RI dan Achmad Said Hudri selaku mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans.
MAKI melihat hingga saat ini, Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Oleh sebab itu, kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," tutupnya.
Berita Terkait
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!