Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2018) di Jakarta. MAKI mendesak KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014.
"Kami hendak menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, Muhaimin diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.
"Terhadap hal ini kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan. KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," jelasnya.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa tersebut diatas, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut. Termasuk Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Wakil Ketua MPR RI dan Achmad Said Hudri selaku mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans.
MAKI melihat hingga saat ini, Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Oleh sebab itu, kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," tutupnya.
Berita Terkait
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah