Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2018) di Jakarta. MAKI mendesak KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014.
"Kami hendak menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, Muhaimin diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.
"Terhadap hal ini kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan. KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," jelasnya.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa tersebut diatas, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut. Termasuk Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Wakil Ketua MPR RI dan Achmad Said Hudri selaku mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans.
MAKI melihat hingga saat ini, Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Oleh sebab itu, kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," tutupnya.
Berita Terkait
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan