Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap senilai 120 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diterimanya dari Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang adalah ibu kandung dari Aditya Moha.
Namun, terhadap dakwaan tersebut, Sudiwardono tidak sependapat. Sebab, saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Aditya Moha, Sudi mengatakan dirinya mengeluarkan perintah tersebut karena kondisi Marlina Moha dalam keadaan sakit.
"Apakah sudara saksi keluarkan surat tidak penahanan terhadap Ibu Marlina, karena sudah terima uang atau melihat kondisinya yang sedang sakit?" tanya penasihat hukum Aditya kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
"Saya melihat kondisi orang tuanya Pak Aditya saat itu, saya melihat sedang sakit," jawab Sufiwardono.
Meski begitu, Sudiwardono mengakui bahwa dalam pertemuannya dengannya Aditya dibicarakan juga terkait tidak penahanan tersebut.
"Apakah dalam pertemuan di Yogyakarta berbicara juga soal penahanan ibu Marlina?" tanya kuasa hukum Aditya.
"Iya, ada (pembicaraan itu)," jawab Sudiwardono lagi.
Sudiwardono membantah kalau dirinya meminta uang tambahan kepada Aditya jika vonisnya membebaskan Marlina Moha. Sebab, dalam pertemuannya dengan Aditya tidak dibahas soal vonis bebas terhadap Marlina Moha.
"Apa yang saudara sampaikan ketika telah menerima uang. Apakah kalau bebas tambah lagi? dan apakah ada perjanjian vonis bebas?" tanya kuasa hukum Aditya.
Baca Juga: Pembersihan Gulma di Rawa Pening Ditargetkan Selesai Tahun Ini
"Saya tidak mengatakan seperti itu, dan nggak ada (perjanjian vonis bebas)," jawab Sudiwardono.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 120 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati