Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap senilai 120 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diterimanya dari Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang adalah ibu kandung dari Aditya Moha.
Namun, terhadap dakwaan tersebut, Sudiwardono tidak sependapat. Sebab, saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Aditya Moha, Sudi mengatakan dirinya mengeluarkan perintah tersebut karena kondisi Marlina Moha dalam keadaan sakit.
"Apakah sudara saksi keluarkan surat tidak penahanan terhadap Ibu Marlina, karena sudah terima uang atau melihat kondisinya yang sedang sakit?" tanya penasihat hukum Aditya kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
"Saya melihat kondisi orang tuanya Pak Aditya saat itu, saya melihat sedang sakit," jawab Sufiwardono.
Meski begitu, Sudiwardono mengakui bahwa dalam pertemuannya dengannya Aditya dibicarakan juga terkait tidak penahanan tersebut.
"Apakah dalam pertemuan di Yogyakarta berbicara juga soal penahanan ibu Marlina?" tanya kuasa hukum Aditya.
"Iya, ada (pembicaraan itu)," jawab Sudiwardono lagi.
Sudiwardono membantah kalau dirinya meminta uang tambahan kepada Aditya jika vonisnya membebaskan Marlina Moha. Sebab, dalam pertemuannya dengan Aditya tidak dibahas soal vonis bebas terhadap Marlina Moha.
"Apa yang saudara sampaikan ketika telah menerima uang. Apakah kalau bebas tambah lagi? dan apakah ada perjanjian vonis bebas?" tanya kuasa hukum Aditya.
Baca Juga: Pembersihan Gulma di Rawa Pening Ditargetkan Selesai Tahun Ini
"Saya tidak mengatakan seperti itu, dan nggak ada (perjanjian vonis bebas)," jawab Sudiwardono.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 120 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG