Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha pada Rabu (25/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada Sudiwardono terkait apakah ada permintaan dari terdakwa Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandungnya.
"Saat saudara terdakwa bertemu dengan saudara, apakah ada keinginan dari terdakwa agar ibunya tidak ditahan?," tanya salah satu jaksa KPK kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terhadap pertanyaan tersebut Sudiwardono pun menjawabnya tidak ada. Dia juga mengatakan bahwa saat itu, tidak ada permintaan yang spesifik dari Aditya Moha.
"Nggak ada, permintaan spesifik dari saudara Aditya," jawab Sudiwardono.
Mendengar jawaban Sudiwardono, jaksa KPK merasa tidak puas. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sudiwardono di KPK, dia mengakui adanya permintaan tersebut.
"Dalam BAP Saudara, selain itu Saudara Aditya juga meminta bantuan kepada saya agar tidak menahan ibunya, karena sedang dalam keadaan sakit". Betul itu keterangan saudara seperti dalam BAP," tanya jaksa.
Terhadap pertanyaan ini, jawaban Sudiwardono berubah. Kalau sebelumnya dia menjawab tidak ada, kali ini dia mengiyakannnya.
"Betul, itu BAP saya," kata Sudiwardono.
Setelah mendengar pengakuan dari Sudiwardono, jaksa pun kembali menegaskannya.
"Jadi, benar ada permintaan dari saudara terdakwa?," tanya Jaksa.
"Betul, tapi tidak secara spesifik," kata Sudiwardono.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI