Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha pada Rabu (25/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada Sudiwardono terkait apakah ada permintaan dari terdakwa Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandungnya.
"Saat saudara terdakwa bertemu dengan saudara, apakah ada keinginan dari terdakwa agar ibunya tidak ditahan?," tanya salah satu jaksa KPK kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terhadap pertanyaan tersebut Sudiwardono pun menjawabnya tidak ada. Dia juga mengatakan bahwa saat itu, tidak ada permintaan yang spesifik dari Aditya Moha.
"Nggak ada, permintaan spesifik dari saudara Aditya," jawab Sudiwardono.
Mendengar jawaban Sudiwardono, jaksa KPK merasa tidak puas. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sudiwardono di KPK, dia mengakui adanya permintaan tersebut.
"Dalam BAP Saudara, selain itu Saudara Aditya juga meminta bantuan kepada saya agar tidak menahan ibunya, karena sedang dalam keadaan sakit". Betul itu keterangan saudara seperti dalam BAP," tanya jaksa.
Terhadap pertanyaan ini, jawaban Sudiwardono berubah. Kalau sebelumnya dia menjawab tidak ada, kali ini dia mengiyakannnya.
"Betul, itu BAP saya," kata Sudiwardono.
Setelah mendengar pengakuan dari Sudiwardono, jaksa pun kembali menegaskannya.
"Jadi, benar ada permintaan dari saudara terdakwa?," tanya Jaksa.
"Betul, tapi tidak secara spesifik," kata Sudiwardono.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Bupati Langkat Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri