Suara.com - Dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam kesaksiannya dia menjelaskan kondisi jantung Setya Novanto usai kecelakaan tunggal.
Toyibi mengatakan, berdasarkan gambar rekaman alat pemeriksaan jantung (EKG) yang diterimanya, kondisi jantung Setya Novanto saat itu dalam keadaan normal. Karena itu dia mengabaikan permintaan perawat untuk datang ke rumah sakit dan memeriksanya.
"Ada yang minta saya, dari perawat untuk memeriksa keadaan SN, tidak tahu siapa namanya. Permintaan jam 11 malam. (Tapi saya abaikan) karena melihat EKG-nya tidak ada kegawatan," katanya saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Dokter spesialis jantung ini menceritakan bahwa pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut mengalami kecelakaan hingga dirawat di RS Medika, dirinya tengah libur dan berada di rumah. Karena itu, dia baru bisa memeriksa Setya Novanto keesokan harinya.
"Saya praktek Senin, Rabu, dan Jumat. Saat itu saya sedang berada di rumah. Tapi kalau ada panggilan biasanya datang," kata dokter Toyibi.
Pada Jumat (17/11/2017) pagi dia langsung datang ke rumah sakit. Namun, sebelum ke rumah sakit dia sudah mengetahui keberadaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut di rumah sakit dari dokter Bimanesh Sutarjo.
"Pagi itu saya pasien poliklinik, jam 11 malam ada kabar dari dokter Bimanesh, maka saya datang untuk memeriksa SN," katanya.
Katanya saat tiba di rumah sakit dokter Toyibi dia melihat dua orang polisi berada di lorong. Lantas dia pun melanjutkan perjalanannya untuk melihat status rekam medik Setya Novanto.
Baca Juga: Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh
"Saya cek betul apa ada permintaan, kemudian saya masuk ke kamar 323 dimana pasien dirawat, ada dua perempuan, yang satu tinggi dan satu agak pendek," katanya.
"Saya minta izin kepada pasien, saya ingin memeriksa bapak, dia hanya ngangguk-ngangguk. Setelah memeriksa sekitar 7 menit, sebelumnya saya lihat rangkaian atas, menyangkut berita yang saya terima di tv, di pelipis kiri ada kekerasan seperti benda tumpul sekitar 1 centimeter, saat itu sudah dibuka," tutup Toyibi.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setya Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan