Suara.com - Dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam kesaksiannya dia menjelaskan kondisi jantung Setya Novanto usai kecelakaan tunggal.
Toyibi mengatakan, berdasarkan gambar rekaman alat pemeriksaan jantung (EKG) yang diterimanya, kondisi jantung Setya Novanto saat itu dalam keadaan normal. Karena itu dia mengabaikan permintaan perawat untuk datang ke rumah sakit dan memeriksanya.
"Ada yang minta saya, dari perawat untuk memeriksa keadaan SN, tidak tahu siapa namanya. Permintaan jam 11 malam. (Tapi saya abaikan) karena melihat EKG-nya tidak ada kegawatan," katanya saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Dokter spesialis jantung ini menceritakan bahwa pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut mengalami kecelakaan hingga dirawat di RS Medika, dirinya tengah libur dan berada di rumah. Karena itu, dia baru bisa memeriksa Setya Novanto keesokan harinya.
"Saya praktek Senin, Rabu, dan Jumat. Saat itu saya sedang berada di rumah. Tapi kalau ada panggilan biasanya datang," kata dokter Toyibi.
Pada Jumat (17/11/2017) pagi dia langsung datang ke rumah sakit. Namun, sebelum ke rumah sakit dia sudah mengetahui keberadaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut di rumah sakit dari dokter Bimanesh Sutarjo.
"Pagi itu saya pasien poliklinik, jam 11 malam ada kabar dari dokter Bimanesh, maka saya datang untuk memeriksa SN," katanya.
Katanya saat tiba di rumah sakit dokter Toyibi dia melihat dua orang polisi berada di lorong. Lantas dia pun melanjutkan perjalanannya untuk melihat status rekam medik Setya Novanto.
Baca Juga: Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh
"Saya cek betul apa ada permintaan, kemudian saya masuk ke kamar 323 dimana pasien dirawat, ada dua perempuan, yang satu tinggi dan satu agak pendek," katanya.
"Saya minta izin kepada pasien, saya ingin memeriksa bapak, dia hanya ngangguk-ngangguk. Setelah memeriksa sekitar 7 menit, sebelumnya saya lihat rangkaian atas, menyangkut berita yang saya terima di tv, di pelipis kiri ada kekerasan seperti benda tumpul sekitar 1 centimeter, saat itu sudah dibuka," tutup Toyibi.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setya Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan