Suara.com - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi mengungkap suatu hal yang tak lazim terjadi selama dia bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada 16 November 2017 malam, dia yang spesialis jantung dan pembulu darah diminta untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu Setnov klaim telah mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.
"Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya. Saya memahami dokter Bimanesh saat itu, karena pasien ini dipasang stent," kata Toyibi kepada Jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Toyibi mengatakan seharusnya yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis bedah. Namun, pada saat itu, dia diminta oleh perawat untuk memeriksa Novanto.
"Tidak lazim, yang paling lazim dokter bedah, kalau ada patah tulang saat kecelakan itu domainnya ahli bedah," kata Toyibi.
Kendati terdapat permintaan untuk merawat Novanto, Toyibi menilai kedaan Novanto dalam keadaan normal setelah dia menerima foto hasil elektrokardiogram (EKG) Novanto.
"Tidak, karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG-nya tidak ada kegawatan," katanya.
Toyibi menjelaskan elektrokardiogram dilakukan dengan menempelkan alat pada bagian dada, sehingga dari grafik itu bisa mengetahui adanya kegawatan pasien atau tidak.
Baca Juga: Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK
-
Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov
-
Desak KPK Periksa Direksi PT Pos, Pendemo Bawa Jamu Obat Kuat
-
Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
-
Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya