Suara.com - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi mengungkap suatu hal yang tak lazim terjadi selama dia bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada 16 November 2017 malam, dia yang spesialis jantung dan pembulu darah diminta untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu Setnov klaim telah mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.
"Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya. Saya memahami dokter Bimanesh saat itu, karena pasien ini dipasang stent," kata Toyibi kepada Jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Toyibi mengatakan seharusnya yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis bedah. Namun, pada saat itu, dia diminta oleh perawat untuk memeriksa Novanto.
"Tidak lazim, yang paling lazim dokter bedah, kalau ada patah tulang saat kecelakan itu domainnya ahli bedah," kata Toyibi.
Kendati terdapat permintaan untuk merawat Novanto, Toyibi menilai kedaan Novanto dalam keadaan normal setelah dia menerima foto hasil elektrokardiogram (EKG) Novanto.
"Tidak, karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG-nya tidak ada kegawatan," katanya.
Toyibi menjelaskan elektrokardiogram dilakukan dengan menempelkan alat pada bagian dada, sehingga dari grafik itu bisa mengetahui adanya kegawatan pasien atau tidak.
Baca Juga: Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK
-
Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov
-
Desak KPK Periksa Direksi PT Pos, Pendemo Bawa Jamu Obat Kuat
-
Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
-
Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis