Suara.com - Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebarakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Ledakan terjadi, Rabu (25/4/) lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menerangkan hasil penyidikan telah mengamankan empat dari lima tersangka dibalik peristiwa tragis tersebut.
"Kita sudah tetapkan tersangka lima orang, empat diantaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Wahyu, Minggu (29/4/2018).
Kelima tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000 per drum.
Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.
Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.
Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 21 korban meninggal dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tembus 21 Orang
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.
Seterusnya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.
Para tersangka dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata AKBP Wahyu Kuncoro.
Seperti diketahui, ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4/2018) dini hari, telah mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, 39 luka serius, dan lima rumah terbakar.
Meskipun api sudah padam, namun hingga kini semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal
-
Polisi dan BNN Telusuri Temuan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
-
Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tembus 21 Orang
-
21 Orang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh
-
Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Bertambah Jadi 18 Orang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group